Residivis Penggelapan di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Karena Curi Motor

Residivis Penggelapan di Pangkalpinang Kembali Ditangkap Karena Curi Motor

Melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang mahasiswi, Lupus (32) diringkus Tim Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Lupus (32), seorang residivis penggelapan di Kota PANGKALPINANG kembali harus berurusan dengan polisi. 

Kali ini, warga Kel Pasir Garam Kecamatan Pangkal Balam Kota Pangkalpinang itu

ditangkap usai melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) milik seorang mahasiswi, Aliya Monika, warga Jalan Batin Tikal RT.003 RW.003 Desa Sungai Selan Kecamatan Sungai Selan Kabupaten Bangka Tengah. 

BACA JUGA:Empat Pelaku Narkoba di Tikung Toboali Tertangkap

Pelaku ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang pada Rabu (23/10/2024) sekira pukul 11.30 WIB di di sebuah rumah makan di pinggir jalan di daerah Kecamatan Kelapa Kabupaten Bangka Barat. 

BACA JUGA:UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

"Diduga pelaku hendak melarikan diri ke Palembang melalui Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok. Beruntung, Tim Buser Naga bergerak cepat menangkap pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Muhammad Riza Rahman kepada Babel Pos, Kamis (24/10/2024). 

BACA JUGA:Senangnya Mathew Baker Cetak Gol Menangkan Indonesia

Riza mengatakan, peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Rabu (16/10/2024) lalu sekira pukul 12.00 WIB di Jalan Stadion RT 004 RW 002 Kelurahan Air Salemba Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang. 

BACA JUGA:Empat Pelaku Narkoba di Tikung Toboali Tertangkap

Saat itu, kata Riza, pelaku diduga mencuri motor korban merk Honda scoopy wama putih hitam tahun 2019 Nopol BN 4816 ITG, yang mana pada saat kejadian tersebut motor berada di teras belakang rumah dan kontak kunci masih berada di kontak motor tersebut . 

BACA JUGA:UMKM Keripik Pisang di Bakauheni Lampung Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI

"Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp15 juta dan mendatangi kantor Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti," ungkap Riza. 

BACA JUGA:BRI Mobile, Ini Fitur dan Kelebihannya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: