Pemkot Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Pemakaman di Pangkalpinang

Pemkot Siapkan Regulasi Penyediaan Dana Lahan Pemakaman di Pangkalpinang

Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Wali Kota Pangkalpinang tentang tata cara penyediaan dana lahan pemakaman. (Foto: Abote)--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Pemerintah Kota PANGKALPINANG menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait rancangan Peraturan Wali Kota PANGKALPINANG tentang tata cara penyediaan dana lahan pemakaman. Acara ini dilaksanakan di ruang pertemuan Bapperida, Selasa (15/10/2024).

BACA JUGA:Riza Herdavid Raih Penghargaan Satyalencana Akmy dari Pengurus Karang Taruna Nasional

Sekretaris Daerah Kota Pangkalpinang, Mie Go menyampaikan bahwa penyusunan regulasi ini didasarkan pada landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.

Landasan filosofis yang digunakan adalah UUD 1945 Pasal 28H yang menekankan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh lingkungan hidup yang baik serta layanan kesehatan.

BACA JUGA:PLN Salurkan Bantuan TJSL Pengembangan Ekonomi Mandiri Pesantren

Secara yuridis, beberapa regulasi menjadi acuan dalam penyusunan peraturan ini, antara lain Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman, Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan.

BACA JUGA:Ombudsman & Bawaslu Koordinasikan Netralitas ASN dalam Pemilukada

Sementara itu, landasan sosiologisnya adalah karena Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menarik banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi.

Di dalam proses pengembangan perumahan, penyediaan sarana pemakaman menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dari perumahan dan permukiman.

BACA JUGA:Pancasila Dalam Prespektif Akademik Menurut Pj Bupati Haris

“Rancangan peraturan ini memberikan arah bagi regulasi daerah yang akan dijadikan acuan dalam penyediaan dana lahan pemakaman, di mana pengembang perumahan akan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 2 persen kepada pemerintah kota untuk penyediaan lahan pemakaman,” jelas Mie Go.

BACA JUGA:Kanwil Kemenkumham Babel Bahas Ranperkada Kota Pangkalpinang tentang Smart City

Beberapa regulasi terkait yang dibahas dalam FGD ini antara lain, Undahng-Umdang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 42 tentang pemasaran perumahan yang masih dalam tahap pembangunan.

BACA JUGA:Juventus Incar Penyerang Timnas Prancis U-21 Ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: