Tipikor Hutan Lindung Bubus, Mantan Kadis ESDM Amir Syahbana Bersaksi dari Rutan Salemba

Tipikor Hutan Lindung Bubus, Mantan Kadis ESDM Amir Syahbana Bersaksi dari Rutan Salemba

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Persidangan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023 dengan terdakwa Ryan Susanto als  Afung anak dari Sung Jauw masih beragenda mendengar keterangan saksi. (6/9).

Kali ini saksi yang dihadirkan JPU adalah Amir Syahbana selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung. 

Amir Syahbana sendiri diketahui -saat ini- sedang mendekam di sel tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selaku terdakwa korupsi tata niaga pertimahan.

Sehingga persidangnya dilakukan secara online. 

BACA JUGA:Tuntutan Warga Bedengung Pecat Kades, Kepala Inspektorat Beberkan Fakta Ini

Dalam keteranganya di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan majelis yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir menyatakan kalau sebuah tambang resmi -memiliki izin- harus membayar PNBP (penerimaan negara bukan pajak). 

"Setiap pemegang IUP diwajibkan membayar PNBP berupa iuran tetap dan iuran produksi.

Tarif iuran tetap ditentukan berdasar PP nomor 26 tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan PNBP berlaku atas kementerian ESDM, untuk IUP eksplorasi mineral logam dengan tarif Rp 30 ribu perhektar pertahun," kata Amir.

BACA JUGA:Gunakan Teknologi Paling Canggih, Efisien dan Ramah Lingkungan, PLN Operasikan PLTGU Tambak Lorok 779 MW

Sedangkan untuk IUP  operasi produksi dengan tarif Rp 60 ribu perhektar pertahun sedangkan iuran produksi sebesar 3 persen dari harga jual.

Selain pembayaran PNBP, pemegang IUP diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang.

Pembayaran pajak PPh, PBB, PPn dan lain-lain.

BACA JUGA:Edukasi tentang Pencegahan Stunting, PT Timah Galakkan Program Kemunting di Desa Lumut

"Atas hitungan teknisnya ketika ada IUP pemiliknya pasti tahu akan hak dan kewajiban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: