Aksi Demo Warga Bedengung Menuntut Kades Dipecat, Amrullah Siap Lengser, Tapi...

Aksi Demo Warga Bedengung Menuntut Kades Dipecat, Amrullah Siap Lengser, Tapi...

Kades Amrullah (baju hitam) dan Pengacara Kades Cimot (baju putih)--Foto: Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Aksi ratusan masyarakat desa Bedengung Kabupaten Bangka Selatan (Basel)  yang menuntut agar Kades dipecat karena telah menggunakan anggaran desa untuk kepentingan pribadi terus memanas.

Kades Bedengung Amrullah Paidi saat dikonfirmasi menyebutkan, ia tidak bisa membatasi hak-hak masyarakat atas aksi demo.

"Itu hak mereka, selama berjalan damai dan tertib maka sah-sah saja itu," ucapnya, Jum'at (06/09).

BACA JUGA:Tuntutan Warga Bedengung Pecat Kades, Kepala Inspektorat Beberkan Fakta Ini

Disebutkannya, ia juga terpilih sebagai Kades atas pilihan masyarakat, bukan dari masyarakat desa lain. Jika tidak dinginkan lagi oleh masyarakat maka ia juga siap mengundurkan diri. Namun, semua itu ada aturannya karena Kades juga dilindungi oleh undang-undang.

"Apabila nantinya ada aksi juga dari masyarakat yang pro ke saya dan masih menginginkan kepemimpinan saya, kan juga saya tidak bisa membatasi hak-hak masyarakat," tuturnya.

Dikatakan Amrullah, di desa Bedengung terdapat ribuan masyarakat. Saat Pilkades ia mendapatkan total 800 suara.

Kendati demikian, ia menyerahkan semuanya kepada Bupati Basel karena pengangkatan dan pemberhentian Kades dilakukan oleh bupati sesuai undang undang yang berlaku.

"Jika saya dipaksa harus mundur berarti saya melukai hati masyarakat yang memilih saya. Apabila yang ikut berunjuk rasa lebih dari setengah dari masyarakat Bedengung maka saya ikhlas mengundurkan diri," tandasnya.

BACA JUGA:Ratusan Warga Bedengung Geruduk Kantor Bupati, Mereka Tuntut Ini ke Pemkab Basel

Sementara itu, Ketua Apdesi Basel Mukhlis Insani menyebutkan, atas mencuatnya kasus tersebut pihaknya sudah memanggil Kades Amrullah untuk dimintai keterangan.

"Kami tetap memberikan dukungan serta doa agar permasalahan ini cepat selesai, dan kita juga sudah memanggil Kadesnya untuk dimintai keterangan," ungkapnya.

Namun, menurut  informasi kejadian dugaan korupsi ini tahun 2023 dan sekdes juga sebagai verifikator sangat mengetahui hal tersebut.

Ia juga mempertanyakan bagaimana SPD fiktif tahun 2023 tembus serta baru dilaporkan. Seharusnya kalau desa yang baik melalui Sekdesnya harus diselesaikan di tahun yang berjalan di 2023. Karena yang menginput Siskeudes adalah Sekdes. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: