Menata Lahan Bekas Tambang dengan Konsisten Melakukan Reklamasi

Menata Lahan Bekas Tambang dengan Konsisten Melakukan Reklamasi

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Reklamasi lahan pasca tambang merupakan salah satu prioritas utama PT Timah Tbk dalam menjalankan operasionalnya.

Reklamasi dilakukan di darat dan laut karena penambangan dilakukan secara lepas pantai dan darat.

Program reklamasi darat yang dilakukan PT Timah dengan melakukan penanaman atau revegetasi dan penghijauan.

Tahun 2023 lalu, PT Timah telah mereklamasi lahan seluas 299,47 hektar dan tahun 2024 berencana untuk malakukan reklamasi seluas 396,5 hektar.

Medio 2015-2023 PT Timah telah melaksanakan reklamasi lahan seluas 3.183,01 hektar yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP Lintas Kabupaten.

BACA JUGA:Lapas Pangkalpinang Terima Penguatan Kadivpas sebagai Pilot Project Zero Halinar

Sedangkan untuk reklamasi laut, beberapa program yang dijalankan Anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID ini diantaranya penenggelaman terumbu buatan, penananam mangrove, restocking kepiting bakau, pemasangan penahan abrasi dan lainnya.

Anggota holding industri pertambangan MIND ID ini melaksanakan reklamasi yang terintegrasi mulai dari tahapan perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan dan penilaian keberhasilan.

BACA JUGA:Simpan 2,16 gram Sabu, Cili Meringkuk di Mapolres Basel

Reklamasi dengan melakukan penanaman di lahan eks tambang, dilakukan penanaman tanaman cepat tumbuh (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang.

Menanam, tanaman tanaman produktif/ekonomis seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan.

Serta menanam tanaman lokal seperti jambu mete, pelawan, seruk/puspa, gelam, dan lainnya yang ditanam pada sela-sela tanaman utama fast growing.

Sedangkan reklamasi bentuk lain yang dilakukan PT Timah yakni reklamasi yang dilakukan disesuaikan dengan usulan dan/atau kesepakatan dari para pemangku kepentingan seperti tempat wisata, budidaya tanaman, dan lain-lain.

BACA JUGA:Diterkam Buaya, Kakek di Desa Rajik Ini Melawan

Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah, Anggi Siahaan mengatakan PT Timah masih memiliki kendala dalam melaksanakan reklamasi diantaranya masih tingginya konflik kepemilikan lahan di area eks tambang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: