Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti Merintangi Penyidikan Tipikor Timah, Akhi Adik Aon Divonis 3 Tahun Penjara

Akhi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang. --Foto Reza

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pangkalpinang menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi, adik Thamron alias Aon terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana berupa dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Majelis hakim yang diketuai Sulistiyanto Rokhmad Budiharto, beranggota hakim Warsono dan Dewi Sulistiarini, pun memvonis Akhi dengan penjara selama 3 tahun.

Perbuatan terdakwa Akhi dijerat sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 21 undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Vonis ini sendiri lebih ringan 6 bulan dari tuntutan yang lalu. Dalam sidang sebelumnya JPU Wayan Indra Lesmana menuntut penjara 3 tahun dan 6 bulan. 

BACA JUGA: Sidang Akhi, Saksi Bilang HP Bukan Dirusak, Aon Tolak Jadi Saksi

BACA JUGA:Sidang Terdakwa Akhi, Kesaksian Aon Via Daring

Selain penjara Akhi juga dituntut dengan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Diungkapkan kalau terdakwa telah mencegah tindakan penyidik dalam proses penyidikan untuk memperoleh alat bukti berupa data dan dokumen Perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM), yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022.

Terdakwa menerima dan menyembunyikan dokumen perusahaan CV Venus Inti Perkasa (CV VIP) dan PT Menara Cipta Mulia (PT MCM) di dalam mobil Suzuki Swift yang terparkir di halaman belakang rumah terdakwa dalam waktu yang lama, serta tidak memberikan informasi tentang keberadaan dokumen perusahaan yang dicari, diminta oleh penyidik untuk dilakukan pemeriksaan dan penyitaan guna membuat terang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.

Terdakwa merintangi tindakan penyidik dalam proses penyidikan dengan cara ketika terdakwa mengetahui penyidik akan melakukan penggeledahan di rumah dan Toko Mutiara milik terdakwa dan penyidik memerintahkan terdakwa untuk hadir di rumah terdakwa, namun terdakwa dengan sengaja tidak melaksanakan perintah penyidik. Justru terdakwa menonaktifkan handphonenya lalu menggembok pintu Toko Mutiara dari luar dan dari dalam, selanjutnya terdakwa meninggalkan toko dan bersembunyi di rumah Jauhari sehingga penyidik terhalangi untuk melakukan pengeledahan di Toko Mutiara milik terdakwa untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti untuk membuat terang tindak pidana guna menemukan tersangkanya.

BACA JUGA:Jhohan, Kuasa Hukum Aon: Kejagung Paksakan Nilai Kerugian Rp 300 Triliun di Tipikor Timah

BACA JUGA:Aon dan Albani Beserta Berkas Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Terdakwa merintangi tindakan penyidikan untuk memperoleh alat bukti elektronik terkait perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk tahun 2015 sampai dengan tahun 2022, dengan cara terdakwa tidak melaksanakan perintah penyidik untuk hadir pada saat pengeledahan rumah terdakwa, kemudian terdakwa merusak handphone miliknya karena takut handphonenya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik.

Kemudian terdakwa menyerahkan handphone miliknya kepada penyidik dalam keadaan telah rusak sehingga penyidik tidak bisa mendapatkan bukti-bukti elektronik untuk membuat terang tindak pidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: