Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

Menkumham Tanda Tangan Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional

--

JENEWA - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly meneken Traktat Internasional tentang Sumber Daya Genetik dan Pengetahuan Tradisional atau World Intellectual Property Organization (WIPO) Treaty on Genetic Resources, Traditional Knowledge (GRTK), di Jenewa, Senin (08/07/2024). 

Yasonna mengatakan penandatanganan WIPO Treaty on GRATK merupakan langkah strategis Indonesia untuk melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Indonesia akan mengadopsi WIPO Treaty on GRATK dan menyelaraskan peraturan di Indonesia melalui revisi Undang-undang tentang paten nantinya.

“Penandatanganan traktat ini merupakan langkah strategis bagi Indonesia dalam melindungi sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Kerja sama dengan WIPO akan memperkuat posisi Indonesia di mata internasional,” ucap Yasonna.

Ia menyebutkan WIPO Treaty on GRATK menolong Indonesia dalam meningkatkan efektivitas, transparansi, dan kualitas sistem paten terkait sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional. Traktat ini juga mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan atau inovasi yang tidak memenuhi kriteria.

“WIPO Treaty on GRATK bertujuan mencegah pemberian paten secara keliru kepada penemuan yang tidak baru terkait dengan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional,” ujarnya.

Yasonna meyakini Penandatanganan WIPO Treaty on GRATK akan membawa dampak positif bagi Kementerian Hukum dan HAM, serta masyarakat Indonesia secara luas. 

Adapun penandatanganan dilakukan oleh Yasonna dalam pertemuan bilateral bersama Direktur Jenderal WIPO, Daren Tang. Selain penandatanganan traktat, pertemuan bilateral juga membahas pengembangan IP Academy di Indonesia dan kerja sama peningkatan kapasitas SDM di bidang Kekayaan Intelektual.

Daren bahkan menyebutkan bahwa WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training (OJT) di Indonesia. 

“Indonesia akan menjadi negara percontohan di mana WIPO akan mengirimkan stafnya untuk melakukan on the job training di Indonesia,” jelas Darren.

Sebagai informasi, Menteri Hukum dan HAM bersama para delegasi Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Jenewa, Swiss untuk menghadiri sesi ke-65 Sidang Majelis Umum WIPO yang diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 17 Juli 2024.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan bahwa saat ini terdapat 3 Sumber Daya Genetik (SGD) dari Babel yanh sudah terdaftar, yakni Ikan Tengkelesak Lenggang, Ikan Cempedik, dan Sukun Manggar.

"Selain itu, di Babel terdapat 33 Pengetahuan Tradisional, beberapa diantaranya seperti Otak-otak Belinyu, Kretek Bangka, Kue Kujo, Penganan Pelite, Pantiaw Belinyu, dan yang terbaru yaitu Tenun Cual Khas Provinsi Babel," sebut Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: