Untuk Transkasi Timbangan, Pemkab Bangka Sediakan Aplikasi Si Bedebur
--
BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka menyediakan layanan aplikasi Berniaga Tertib Ukur "Si Bedebur" guna mempermudah pelaku usaha dalam bertransaksi.
Pelaksana tugas Asisten Administrasi Umum Kabupaten Bangka, Restunemi di Sungailiat, Senin (8/7) mengatakan aplikasi "Si Bedebur" yang dikelola Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), sangat membantu baik pelaku usaha maupun konsumen tidak saling dirugikan.
BACA JUGA:Gelandang Spanyol Ini Emban Tugas Penting Saat Lawan Prancis
"Aplikasi berbasis teknologi informasi itu disediakan tidak hanya untuk pelaku usaha skala besar, namun skala kecil atau pedagang eceran juga dapat memanfaatkan," jelas dia.
Dengan menggunakan sistem aplikasi dalam berniaga, kata dia, sebagai salah satu syarat untuk mendapatkan sertifikasi kelayakan alat timbangan.
Dia mengakui, layanan Kemetrologian yang dikelola oleh Unit Pelayan Teknis Metrologi Legal dan Pengelolaan Pasar masih banyak mengalami kendala sehingga belum dapat dilaksanakan secara optimal.
BACA JUGA:Monetisasi Akun Youtube Kamu Untuk Hasilkan Uang, Begini Caranya
"Saya berharap dengan tersedia inovasi layanan aplikasi "Si Bedebur" secara bertahap dapat meningkatkan pelayanan publik dan berbagai masalah maupun hambatan dapat diselesaikan," jelasnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bangka, Asep Setiawan menjelaskan, ada aturan terbaru untuk penghapusan retribusi bagi pelayanan Metrologi dan tera ulang perusahaan.
BACA JUGA:Finis! Tantangan Pongok Trail Run Mewah Banget!
"Ini merupakan bagian persyaratan untuk dilegalkan dan terperiksa setiap tahun serta dilihat kembali standarisasi timbangan yang digunakan oleh para pelaku niaga," jelasnya.
Dalam menerapkan layanan aplikasi "Si Bedebur", katanya, pihaknya menggandeng atau bekerja sama dengan Diskominfo Bangka.
Saat ini tercatat 21 perusahaan menengah ke atas yang baru diperkenalkan penggunaan sistem layanan aplikasi "Si Bedebur".(dee)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: