Sidang CSD an Wshing Plant, Sewa Excavator Juga Tanpa Tender

Sidang CSD an Wshing Plant, Sewa Excavator Juga Tanpa Tender

Para Saksi yang Dihadirkan.-screnshot-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG – Sidang perkara dugaan tipikor proyek CSD (cutting suction dredge) dan washing plant (WP) 2018 milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah,  di Pengadilan tipikor Pangkalpinang, Kembali berlanjut, 8 juli 2024.  Kali pihak JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah yang dikomandani Wayan kembali menghadirkan mitra PT Timah yang memperoleh job pengadaan barang dan jasa pada proyek yang dikepalai Ichwan Azwardi -sekaligus terdakwa-- itu.

Mitra tersebut yakni Ronald direktur CV Jaya Lestari, Dharmamitra dari PT Pionir.  Sujoko dari PT TIN, Gunawan dari PT Gunadaya Solutech dan Lie Ferry dari CV Mandiri Jaya.  

Dalam kesaksian para mitra di hadapan majelis  hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, adalah saksi Ronald yang paling ramai memperoleh cecaran.

BACA JUGA:Sidang Proyek CSD dan Washing Plant, Musda Ansori Hadir Jadi Saksi?

Pasalnya, Ronald yang merupakan direktur CV Jaya Lestari yang memperoleh job  land clearing serta pengedukan. Tak tanggung-tanggung nilai job yang diperolehnya sebesar hampir Rp 2 milyar. 

“Tak sekaligus, tapi pekerjaanya dipecah-pecah,” dalih Ronald.

Terungkap kalau sewa excavator dan dozer itu dipecah menjadi 3 item kerja. Mulai dari 21 Februari 2018 senilai Rp 989.500.000. 15 Mei 2018 senilai Rp 250.000.000 dan 15 November 2018 senilai Rp 375.000.000.

Menariknya dalam pusaran proyek yang  telah merugikan keuangan negara Rp 29.203.415.253,  ternyata orderan tersebut diperoleh tanpa tender.  

“Ditunjuk langsung oleh pihak PT Timah, kita kerjakan,” tukasnya.  

Dia juga mengaku kalau di lapangan bukan langsung CV Jaya Lestari yang mengerjakan proyek. Melainkan dengan perpanjangan tangan yakni Haji Imin. 

BACA JUGA: Sidang Washing Plant, Alwin Albar dan Pejabat Pengadaan PT Timah Jadi Saksi?

“Apakah saksi tahu kalau nilai pekerjaan sudah sebesar itu harus melewati lelang dulu,” cecar hakim. “kita ditunjuk langsung, jadi kita kerjakan,” jawabnya. 

Sebagai informasi pusaran perkara ini  baru  mendudukan sebagai pesakitan  Ichwan Azwardi. Sementara   –satu lagi tersangka Alwin Albar, Direktur Operasional- belum disidang.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: