Ini Pernyataan Polda Babel Atas Ancaman Gugatan dari Casis yang Digugurkan

Ini Pernyataan Polda Babel Atas Ancaman Gugatan dari Casis yang Digugurkan

Kombes Jojo Sutarjo --Foto Reza

BABELPOS.ID,  PANGKALPINANG – Polda Bangka Belitung menanggapi ancaman gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), oleh tim kuasa hukum dari Raseed Ibnu Sumita (24), Casis yang digugurkan dengan alasan buta warna parthiall oleh panitia dalam seleksi penerimaan anggota Polri bintara kompetensi khusus  (Bakomsus) Hukum 2024. 

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Jojo Sutarjo mengatakan, panitia seleksi casis polisi sudah sangat terbuka dalam melaksanakan tugas dan hasilnya. Setelah casis tersebut dinyatakan tak lolos karena buta warna lalu dilakukan  second opinion. 

“Tak ada yang ditutupi, second opinion ini pun bersama orang tua casis. Bersama  dengan casisnya ke klinik Rhanaka dengan dr Edwin Sp.M dengan didampingi oleh ketua tim supervisi panpus, dr Daru Pusdokkes, Pak Kabiddokkes dan pengawas, pengaman, eksternal dan Pak Kabagdalpers. Ternyata hasilnya buta warna parthiall,” kata Jojo. 

BACA JUGA:Tak Terima Digugurkan, Calon Siswa Kepolisian Ancam Gugat Polda Babel

BACA JUGA:Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Ke 78, Kapolda Babel Sampaikan Terimakasih Dan Minta Dukungan Masyarakat

Adapun hasil yang Babel Pos peroleh berupa ketajaman mata kanan 6/6. Ketajaman mata kiri 6/6. Penglihatan binokuler 6/6. Pemeriksaan ini dilakukan di Apotek Rhanaka berlangsung pada 22 Juni 2024 dengan ditandatangani oleh dr. Edwin Bayu, Sp.M.  

“Hasilnya sudah didokumentasikan. Yang bersangkutan benar buta warna parthiall juga sudah divideokan,’’ sebut Jojo.

Atas hasil tersebut -buta warna itu- ketua tim juga sudah menyampaikan  langsung kepada orang tua dan casis. “Bahwa telah dilaksanakan second opinion dan orangtuanya sudah menerima dengan ikhlas atas buta warna parthiall itu. Sudah ada videonya dan dokumentasinya,” sebut perwira dengan 3 melati di pundak itu. 

Ditambahkan juga, secara prosedur tidak ada kewajiban pihak panitia untuk melakukan pemeriksaan second opinion itu. “Meskipun secara prosedur pihak panitia tidak ada kewajiban waktu untuk pemeriksaan second opinion, karena sudah dijadikan sebagai prasyarat yang ditandatangani dari peserta terkait hasil pemeriksaan dari panitia. Namun demikian kita masih berikan ruang konsultasi dan penjelasan terhadap peserta ataupun keluarga,” tandas mantan Kapolres Belitung Timur itu. (*)

BACA JUGA:Penambang Ilegal tak hiraukan kedatangan Pol Air Polda Babel

BACA JUGA:Ke Mentok Kapolda Salurkan Bantuan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: