Rio Setiady: Waspada Judi Online!!!

Rio Setiady: Waspada Judi Online!!!

Rio Setiady --

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rio Setiady mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap judi online. Karena itu, Rio meminta masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian online tersebut.

BACA JUGA:Dinsos Bangka Pulangkan Pengamen yang Bawa Anak di Bawah Umur

"Akhir-akhir ini kita dikejutkan oleh data dari PPATK terkait maraknya perjudian online yang telah masuk ke sela-sela kehidupan kita hari ini. Sasarannya tidak terkecuali dari mulai kalangan pelajar hingga orang awam, jadi buat yang sudah terjangkit dengan permasalahan judi ini harus waspada," kata Rio kepada Babel Pos, Jumat (28/6/2024). 

Seperti diketahui bersama, ujar Rio,  seluruh agama melarang perjudian termasuk judi online. Namun faktanya, diakuinya, hingga saat ini ternyata triliunan rupiah sudah dihabiskan untuk permainan yang dilarang oleh agama tersebut. 

BACA JUGA:Menghadapi Triple Planetary Crisis, Pemkab Bateng Menanam Pohon Bersama

"Di zaman gadget seperti hari ini tentu menjadi perhatian kita bersama terutama para wali murid dan pihak sekolah agar mewaspadai, jangan sampai ada anak didiknya yang kemudian terjangkit penyakit judi online. Karena judi online ini dapat tampil seperti permainan biasa, namun ternyata sudah mengandung unsur judi dan ini sangat marak dimainkan oleh anak-anak zaman sekarang," beber Rio. 

Untuk itu, dikatakan polisi PKS ini, sudah seharusnya para wali murid dan pihak sekolah sebaiknya melakukan antisipasi dan sikap preventif terhadap permasalahan ini. 

BACA JUGA:Menghadapi Triple Planetary Crisis, Pemkab Bateng Menanam Pohon Bersama

Jangan sampai, lanjut Rio, kemudian menjadi beban bagi para orang tua, sehingga mengaburkan masa depan anaknya yang sedang dalam proses belajar di sekolah. 

"Kami pun berharap kepada tokoh masyarakat serta alim ulama dapat satu kata dalam memberantas judi ini khususnya judi online, karena sangat mudah di akses dan tanpa diketahui oleh siapapun," tutup Rio.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: