Batas Kelurahan di Pangkalpinang Ditetapkan, Selanjutnya Batas RT/RW

Batas Kelurahan di Pangkalpinang Ditetapkan, Selanjutnya Batas RT/RW

Rapat Koordinasi Camat dan Lurah Se-Kota Pangkalpinang.--

BABELPOS.ID ,PANGKALPINANG – Dilaksanakannya Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang, Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Lusje Anneke Tabalujan harapkan masing-masing kelurahan dan kecamatan mampu untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan baik dari RT/RW sampai kecamatan.

“Materi yang disampaikan pada kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas mengenai tertib administrasi kewilayahan. Kami yakin, peningkatan pemahaman bagi Camat dan Lurah akan berbanding lurus dengan peningkatan kualitas pembangunan”, ujar Lusje saat memberikan sambutan pada Rapat Koordinasi Camat dan Lurah se-Kota Pangkalpinang di Hotel Cordela Kota Pangkalpinang, Rabu (12/6/2024).

BACA JUGA:Begini Cara Diskominfo Pangkalpinang Wujudkan Satu Data Indonesia

BACA JUGA:Inovasi Reklamasi Laut Pemkab Bangka Direflikasi Daerah Lain

Diketahui, sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 Tentang Pendoman Penetapan dan Penegasan Tapal Batas Wilayah bertujuan untuk menegakkan tertib administrasi Pemerintah, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

“Penetapan, penegasan dan pengesahan batas kelurahan berpedoman pada dokumen batas kelurahan yang mempunyai kekuatan hukum melalui tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen, pemilihan peta dasar serta pembuatan garis batas. Batas kelurahan hasil penetapan, penegasan, dan pengesahan tersebut ditetapkan oleh Wali Kota dengan Peraturan Wali Kota”, ungkap Lusje.

BACA JUGA:Indonesia Sentris : Perhutanan Sosial Yang Berkelanjutan

BACA JUGA:Hadiri Rapat Kerja dan RDP, Komisi II DPR RI Apresiasi dan Dorong Perkuat Kelembagaan BPIP

Dalam rangka mengetahui wilayah administrasi kelurahan, Lusje terangkan bahwa diperlukan batas-batas wilayah administrasi yang jelas yang memisahkan antara kelurahan bersebelahan. Lusje meneruskan, Rakor ini bertujuan dalam rangka sosialisasi proses penetapan dan penegasan batas-batas wilayah antar kelurahan dan kecamatan khususnya di wilayah Kota Pangkalpinang.

BACA JUGA:Indonesia Sentris : Perhutanan Sosial Yang Berkelanjutan

“Batas wilayah di Kota Pangkalpinang alhamdulillah telah ditetapkan dalam produk hukum berupa Peraturan Wali Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Batas Wilayah Kelurahan di Kota Pangkalpinang dan sudah melewati proses tahapan pengumpulan dan penelitian dokumen yuridis pembentukan kelurahan, dokumen historis kelurahan, pemilihan peta dasar dan selanjutnya dilakukan survei untuk menentukan titik koordinat sebagai penentu batas kelurahan," tukas Lusje.

Pemerintah Kota Pangkalpinang melalui Bagian Pemerintahan pada tahun berikutnya akan mengusahakan untuk menetapkan batas RT/RW dan juga batas kecamatan yang juga menjadi hal penting untuk mewujudkan tertib administrasi kewilayahan di Kota Pangkalpinang. (Tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: