Sidang Lanjutan PHPU, Bawaslu Babel Papar Fakta dan Bukti

Sidang Lanjutan PHPU, Bawaslu Babel Papar Fakta dan Bukti

Em Osykar--

BABELPOS.ID, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kepulauan Bangka Belitung menghadiri sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Selasa (4/5/2024) pagi. Pimpinan Bawaslu Bangka Belitung menghadiri sidang pemeriksaan PHPU yang mengagendakan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, dan pengesahan alat bukti para pihak yang berlangsung di Ruang Sidang Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) 1.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Gelar Test CAT Anggota Panwaslu Kecamatan

Dalam sidang lanjutan ini, MK meminta keterangan dari Bawaslu Babel sebagai Pemberi Keterangan untuk 2 perkara Permohonan PHPU, yakni perkara Nomor: 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasdem, dan perkara Nomor: 204-02-10-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Calon Legislatif (Caleg) DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dari Partai Hanura, Samuel Then.

Bawaslu Babel sendiri diwakili oleh Ketua, EM Osykar dalam memberikan keterangan, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Davitri, dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Novrian Saputra.

BACA JUGA:Bawaslu Bateng Gelar Test CAT Anggota Panwaslu Kecamatan

"Kita kembali hadiri sidang lanjutan PHPU, dalam pemeriksaan tadi pagi agenda sidang digabung menjadi satu untuk perkara nomor 282 dan perkara Nomor 204," jelas Osykar.

Kata Osykar, Bawaslu Babel menyampaikan perihal hasil pengawasan selama pemungutan dan penghitungan suara serta pada saat rekapitulasi perolehan suara di semua tingkatan. 

BACA JUGA:Keren, 6 Atlet Panahan Bangka Tengah Berhasil Lolos Kejurnas Senior dan Barebow

“Kami menyampaikan kepada Hakim MK terkait hasil pengawasan Bawaslu Provinsi Kep. Bangka Belitung dan jajaran Pengawas Pemilu. Mulai dari tingkat PTPS hingga Provinsi khususnya pada tahapan pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi untuk menjawab semua dalil permohonan pemohon," urainya.

BACA JUGA:Kembalikan Formulir, Prof Udin Optimis Diusung PDI-P

Dalam keterangannya untuk perkara Nomor 282 dari Partai Nasdem, Bawaslu Provinsi menyampaikan keterangan semua dalil pemohon yang mempertanyakan jumlah suara tidak sah. Sedangkan untuk perkara Nomor 204 yang dimohonkan oleh Caleg DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung dari Partai Hanura, Samuel Then, Bawaslu Babel menyampaikan keterangan mengenai dalil pemohon adanya penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh Partai Golongan Karya (Golkar) di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Kep. Bangka Belitung 5. 

BACA JUGA:444 Jamaah Calon Haji Babel Kloter 4 Akan Dilepas Pj Gubernur Babel

“Semua sudah kami sampaikan tadi di depan majelis hakim tentang hasil pengawasan kami sesuai dalil yang disampaikan pemohon dan tentu semuanya (keterangan) sudah sesuai dengan fakta dan bukti yang juga telah kami lampirkan dan serahkan ke MK," tuturnya.(tob)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: