Bawaslu Hadapi Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilu
--
BABELPOS.ID, - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung menghadiri sidang pembacaan pokok permohonan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (2/5/2024). Permohonan di Bangka Belitung ini terhadap dua hal yang teregistrasi yakni Perkara Nomor 204-02-10-09/ PHPU.DPR-DPRD-XXII/ 2024 yang dimohonkan oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kep. Bangka Belitung, dan Perkara Nomor 282-01-05-09/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai Nasional Demokrasi (Nasdem) yang dimohonkan untuk Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (Dapil) Provinsi Kep. Bangka Belitung.
BACA JUGA: Rekrutmen CPNS/PPPK Geser ke Juni, Tanggal Belum Pasti Juga
Bawaslu Babel hadir bersama Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja dalam sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap dua perkara itu. Ketua Bawaslu Babel menyampaikan bahwa sidang tersebut diselenggarakan untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
"Sidang tahap awal belum masuk pemeriksaan pokok permohonan dan pembuktian. Sidang ini agendanya untuk memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi dalam permohonan," jelas Osykar dalam rilisnya.
BACA JUGA:Inflasi Bangka Belitung April 2024 Terendah Se-Sumatera dan Terendah Kedua Se-Nasional
Pihaknya sudah menyiapkan keterangan tertulis dan bukti-bukti jika kemudian diminta sebagai pihak pemberi keterangan oleh MK. Mereka siap salam menghadapi permohonan PHPU ini.
"Bawaslu Babel sudah mempelajari dan mendalami permohonan para pemohon. Selanjutnya kami akan matangkan keterangan tertulis yang sudah disiapkan sebelumnya," tuturnya.
BACA JUGA:Inflasi Bangka Belitung April 2024 Terendah Se-Sumatera dan Terendah Kedua Se-Nasional
Osykar juga menegaskan bahwa keterangan tertulisnya sudah dalam tahap finalisasi dan akan segera disampaikan ke MK. Penyusunan keterangan tertulis sudah dalam tahap finalisasi, MK menjadwalkan sidang pemeriksaan pada tanggal 14 Mei 2024.
"Kami akan sampaikan keterangan kami ke MK sebelum tanggal tersebut” imbuhnya.
Adapun Osykar menyebutkan bahwa sidang pemeriksaan ini adalah inti dari proses persidangan di MK. Dalam sidang pemeriksaan nanti akan dilakukan pemeriksaan terhadap pokok permohonan pemohon, jawaban termohon, keterangan pihak terkait jika ada, dan keterangan Bawaslu, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian, dan pembacaan putusan oleh MK, MK memutus paling lama 30 hari sejak perkara diregister.(tob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: