Terlibat Dalam Penilaian Rapot Kinerja Tahun 2023, Ombudsman Babel Terima Penghargaan dari Pj. Gubernur Babel

Terlibat Dalam Penilaian Rapot Kinerja Tahun 2023, Ombudsman Babel Terima Penghargaan dari Pj. Gubernur Babel

Ombudsman Babel Terima Penghargaan dari Pj. Gubernur Babel--Foto: ist

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Ombudsman Babel menerima penghargaan dari Pj. Guberner Babel, Safrizal ZA yang diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Babel yang diwakili Penata Keuangan. Penghargaan sebagai mitra dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik. Ombudsman Babel sebagai instansi eksternal melakukan penilaian terhadap standar pelayanan dan maklumat pelayanan pada tiap-tiap OPD sebagai hasil rapot kinerja 2023. Kegiatan penyerahan ini dilaksanakan di Gedung Graha Timah, Senin (02/04/2024). 

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Babel atas penghargaan yang diberikan. Ombudsman dalam melaksanakan tugas dan wewenang berpedoman pada asas-asas sebagaimana didalam UU 37 Tahun 2008.

BACA JUGA:Warga Luar Tak Bisa Beli Solar di Babel, Begini Tindak Lanjut Ombudsman

BACA JUGA:Ombudsman Babel Kumpulkan Data Kajian Cepat Distribusi Logistik Surat Suara

Ombudsman Babel sejak tahun 2023 dan 2024 terlibat dalam penilaian rapot kinerja. Kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang dilakukan oleh Pemprov Babel terhadap kinerja OPD dalam penyelenggaraan layanan, tidak hanya itu tentunya Ombudsman Babel berharap kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat semakin baik

“Ombudsman Babel melakukan penilaian terhadap ketersediaan standar pelayanan dan maklumat pelayanan, yang dinilai apakah sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yaitu UU Nomor 25 Tahun 2009 dan Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2014. Dari hasil tersebut, Ombudsman Babel menyampaikan beberapa masukan terhadap upaya perbaikan dan peningkatan layanan," ujar Yozar.

BACA JUGA:Lewat Posko Pengaduan, Ombudsman Babel Terima Ratusan Aduan Infrastruktur dan Air

BACA JUGA:Sabet Dua Penghargaan, Ombudsman Babel Juara Umum Kehumasan Ombudsman RI Tahun 2024

Yozar menambahkan dalam penilaian rapot kinerja, pada dasarnya masih ada beberapa OPD yang menganggap pelayanan publik hanya sebatas layanan administrasi saja, sehingga tidak perlu menyusun dan menetapkan standar pelayanan dan maklumat pelayanan. Padahal secara aturan setiap penyelenggara pelayanan publik wajib melakukannya, dikarenakan dalam UU 25 Tahun 2009 terdapat sanksi administrasi kepada penyelenggara/pelaksana yang tidak memenuhi kewajibannya.

“Pasal 5 Ayat 4 UU 25 Tahun 2009 secara jelas menyatakan bahwa ruang lingkup pelayanan publik terdiri dari administrasi, barang, dan jasa. Tentunya tiap-tiap OPD memiliki layanan yang diberikan kepada masyarakat, kami harap Pemprov Babel agar dapat terus mendorong OPD menyusun dan menetapkan standar pelayanan. Standar pelayanan merupakan bagian dari acuan kepastian hukum atas layanan yang diberikan kepada masyarakat," ungkap Yozar.

Yozar berharap dengan adanya penilaian ini diharapkan terus meningkatkan dan memperbaiki layanan kepada masyarakat, sekaligus kegiatan penilaian rapor kinerja ini dapat dilangsungkan setiap tahunnya.  (*)

BACA JUGA:Ombudsman Babel Bahas Review Standar Pelayanan Publik BPMP Provinsi Babel, Ini Masukannya

BACA JUGA:Kantah Se-Babel Zona Hijau, Ombudsman Harap Jadi Momentum Bangun Zona Integritas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: