Bea Cukai Tanjungpandan Gencarkan Operasi Pasar Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Bea Cukai Tanjungpandan Gencarkan Operasi Pasar Cegah Peredaran Rokok Ilegal

--

BABELPOS.ID, - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Tanjungpandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggencarkan operasi pasar guna mencegah peredaran rokok ilegal yang tanpa dilengkapi pita cukai di daerah itu.‎‎

BACA JUGA:Menggiring Dadu Ekonomi Kreatif Indonesia

"Kami rutin setiap satu bulan sekali melakukan operasi pasar ke semua retail dan toko penjualan rokok," kata Kepala KPPBC TMP C Tanjungpandan, Isnu Irwantoro di Tanjungpandan, Rabu.‎

BACA JUGA:Aksi Nekat Karena Kebutuhan Ekonomi, Warga Desa Paku Curi Sawit PT. MHL

Menurut dia, sepanjang periode Oktober 2024 sampai September 2025 Bea Cukai Tanjungpandan telah berhasil menindak sebanyak 50.244 batang rokok ilegal di daerah itu.

‎‎Ia mengatakan, selain itu, Bea Cukai Tanjungpandan juga berhasil mengamankan sebanyak 24 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) yang tanpa dilekati pita cukai atau polos.

BACA JUGA:Perubahan Distribusi Pupuk Subsidi

‎‎Disampaikan, Barang Menjadi Milik Negara (BMMN) tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan dirusak agar tidak bisa digunakan lagi.‎‎

"Total perkiraan nilai barang keseluruhan hasil penindakan adalah sebesar Rp80,14 juta dengan potensi kerugian negara yang ditimbulkan adalah sebesar Rp49,66 juta," ujarnya.

BACA JUGA:Menteri ATR dan Kemen PU Sepakat Harmonisasi Aturan Sempadan Sungai

‎‎Isnu menjelaskan, jumlah penindakan terhadap peredaran rokok ilegal di daerah itu tahun ini mengalami peningkatan dibandingkan tahun lalu dari sebanyak 20.720 batang menjadi 50.244 batang.‎‎

Adapun salah satu penyebab meningkatnya peredaran rokok ilegal, lanjut Isnu, karena kebijakan tarif terhadap cukai hasil tembakau yang lebih tinggi dari tahun-tahun sebelumnya yakni mencapai 12 persen.

BACA JUGA:Gubernur Babel Cabut Laporan Polisi, Polemik Dana Rp2,1 Triliun Selesai!

‎‎Kondisi ini menyebabkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok lebih tinggi sehingga menyebabkan maraknya peredaran rokok-rokok ilegal di kalangan masyarakat.‎‎

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber: