Kejagung Periksa Staf RBT dan Owner PT Tinindo Inter Nusa Diperiksa

Kejagung Periksa Staf RBT dan Owner PT Tinindo Inter Nusa Diperiksa

Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana-screnshoot -

BABELPOS.ID.- Kasus Tipikor tata niaga timah yang ditangani Kejagung RI masih pemeriksaan saksi-saksi.  

Jumat, 22 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) hanya memeriksa 2 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

Kedua saksi adalah: 

1. PTR selaku Pegawai PT Refined Bangka Tin Wil. Belitung.

2. FL selaku Owner PT Tinindo Inter Nusa.

Adapun kedua orang saksi yang diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

BACA JUGA:Dalam 2 Hari, Kejagung Hanya Periksa Karyawan PT Timah, 1 Direksi, 1 Eks Direksi

Keterangan tertulis yang diterima media ini dari Kejagung RI hari ini tak jauh beda dengan pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

Dengan demikian, berarti belum ada penambahan jumlah tersangka yang tercatat sudah 14 orang, serta belum diperoleh keterangan resmi kapan kasus ini akan bergulir ke pengadilan.  Termasuk keterangan dimana kasus ini akan disidangkan.

Kejaksaan Agung sendiri beberap hari sebelumnya di bulan Ramadhan juga ada memeriksa 5 saksi, dan satu diantaranya adalah berinisial KNNG selaku Pegawai PT RBT.

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa 2 Karyawan PT TIN, 1 Swasta

Sementara Kamis 21 Maret 2024, Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 1 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

''Adapun saksi yang diperiksa berinisial RF selaku pihak swasta, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,'' ujar Kapuspenkum Ketut Sumedana.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: