Pemkab Bangka Sediakan BPJS Ketenagakerjaan Kebun Sawit

Pemkab Bangka Sediakan BPJS Ketenagakerjaan Kebun Sawit

Sekda Bangka secara simbolis menerima dana bagi hasil BPJS Ketenagakerjaan Sawit.--Foto: Yudi

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Pemerintah Kabupaten Bangka menyediakan program BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja disekor perkebunan kelapa sawit.

"BPJS Ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit mencakup pekerja dan pekerja rentan. Dana bersumber dari dana bagi hasil (DBH) sawit," kata Sekretaris daerah Bangka, Andi Hundriman di Sungailiat, Jumat (8/3), saat meluncurkan program BPJS Ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit.

Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan sektor perkebunan kelapa sawit sangat penting sebagai perlindungan sosial yang resmi dalam memberikan jaminan perlindungan kepada para pekerja yang terdata sebagai penerima manfaat.

"Saya minta kepala desa dan para Lurah dapat mengarahkan pegawai di satuan kerja untuk melakukan pendataan bagi calon penerima manfaat tersebut," katanya.

BACA JUGA:Saran Rembuk Pemilu, PJ Bupati Haris Beri KPPS Bangka Jaminan BPJS Ketenagakerjaan

BACA JUGA:KPPS di Bangka akan Dilindungi BPJS, Pemkab Bangka Janji Talangi

Andi Hundirman juga berharap pihak perkebunan sawit juga mengakomodir para pekerja untuk dilakukan pendataan lebih lanjut agar pekerja penerima program BPJS Ketenagakerjaan benar-benar nantinya merasakan manfaat.

Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui pengelolaan dana bagi hasil perkebunan sawit diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023.

"Pemerintah Kabupaten Bangka mendukung semua program kerja terkait dengan perlindungan tenaga kerja karena manfaat banyak dan cukup besar dirasakan oleh masyarakat," ujarnya.(*)

BACA JUGA:90% Pasiennya BPJS, RSUD Sungailiat Raih Tiga Besar FKRTL Nasional

BACA JUGA:Patut Dicontoh Nih! Hasil Kebun Sawit Desa Kimak Bisa Bantu Perlengkapan Sekolah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: