Kasus Timah, Rumah HL Digeledah, Tim Penyidik Sita Uang Tunai Rp10 Miliar & SGD 2 Juta

Kasus Timah, Rumah HL Digeledah, Tim Penyidik Sita Uang Tunai Rp10 Miliar & SGD 2 Juta

Tumpukan Uang yang Disita Tim Kejagung.-sreenshot-

BABELPOS.ID.- Rabu 6 Maret 2024 s/d Jumat 8 Maret 2024 lalu, ternyata Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan di beberapa tempat yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal saudara HL di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

Adapun serangkaian penggeledahan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.  

BACA JUGA:Sudah Tersangka di Kejati, Alwin Akbar Eks Direktur Operasional PT Timah Tersangka Juga di Kejagung

Dari penggeledahan tersebut, Tim Penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10.000.000.000 dan SGD 2.000.000 yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan.

Kegiatan penggeledahan dan penyitaan dilakukan oleh Tim Penyidik untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan/keterangan para tersangka dan saksi mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan yang terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.

BACA JUGA:Lagi, Kejagung Periksa 2 Karyawan PT TIN, 1 Swasta

''Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,'' ujar Kapuspenkum RI Ketut Sumedana.***

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: