Lagi, Kejagung Periksa 2 Karyawan PT TIN, 1 Swasta

Lagi, Kejagung Periksa 2 Karyawan PT TIN, 1 Swasta

Gedung Bundar Kejagung.-screnshoot -

BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

Mereka yang diperiksa adalah:

1. AYS selaku Staf pada PT Trinindo Inter Nusa (TIN). 

2. PLS selaku Koordinator Lapangan pada PT TIN.

3. EL selaku pihak swasta.

BACA JUGA:Kejagung Periksa Direktur & 2 Staf PT TIN. Siapa Bakal Dampingi Rosalina?

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud. 

Dengan pemeriksaan itu, berarti dalam dua hari ini sudah 5 saksi dari PT TIN yang diperiksa Kejagung.  Sebelumnya, ada 3 saksi dari PT TIN, masing-masing:

1. YNT selaku Staf Keuangan PT Tinindo Inter Nusa (TIN). 

2. YDW selaku Kepala Pabrik PT TIN.

3. ART selaku Direktur PT TIN.

BACA JUGA: Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo

Dengan pemeriksaan ini, apakah akan menambah tersangka dari PT TIN atau tidak, belum diketahui.  Satu hal yang jelas, hingga saat ini dari PT TIN sendiri, baru satu orang yang terjerat menjadi tersangka yaitu General Manager (GM) PT TIN Rosalina.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: