Tipikor Tata Niaga Timah, Lagi 3 Karyawan PT RBT Diperiksa

Tipikor Tata Niaga Timah, Lagi 3 Karyawan PT RBT Diperiksa

Dir Penyidkan Didampingi Kapuspenkum Ketut Sumedana Saat Mengumumkan Tersabfka. --

BABELPOS.ID.- Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali memeriksa 3 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022.

Ke 3 saksi itu adalah:

1. TA selaku Kasir PT Refined Bangka Tin (RBT).

2. RN selaku Pegawai PT RBT.

3. KRM selaku Pegawai PT RBT.

Adapun ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Tersangka TN alias AN dkk.

BACA JUGA:Rp 1,3 Triliun Di Rekening Anak Cukong? Tipikor Tata Niaga Timah Makin Mencengangkan?

''Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,'' ujar Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Dengan pemeriksaan ini, terlihat pemeriksaan untuk PT RBT lebih intensif dan masif.  Meski dua petinggi perusahaan ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejagung.  Kedua petinggi RBT itu adalah, Suparta, Direktur PT RBT dan Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.

Dari 5 perusahaan smelter yang terjerat kasus ini, 3 perusahaan sudah ada 2 tersangka dan ditahan tiap perushaaanya.  Kecuali dari PT Tinindo Internusa, yang baru satu tersangka, itupun baru level General Manajer, yaitu General Manager, Rosalina.  Belum ada dari kalangan direksi atau pemilik yang terjerat dari Tinindo.

BACA JUGA:Perusahaan Boneka Para Cukong Timah Jadi Bancakan, Konon Saudara Bupati Terseret?

Satu perusahaan lagi yang juga baru satu tersangka yaitu PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), dimana Robert Indarto selaku Dirut sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan pula.  Apakah akan ada tersangka lain juga dari 2 perushaan ini, belum diperoleh keterangan.

Seperti diketahui, hingga saat ini sudah ada 13 tersangka tata niaga ini.  Masing-masing:

1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: