Wadaw! Ada 30 Perusahaan Boneka Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah

Wadaw! Ada 30 Perusahaan Boneka Dalam Kasus Tipikor Tata Niaga Timah

Gedung Bundar Kejagung.-screnshoot -

BABELPOS.ID.- Adanya modus dengan mendirikan perusahaan boneka seperti yang dilansir Kejagung dalam kasus tata niaga timah 2015-2022, menimbulkan berbagai dugaan.  Ada yang menduga, perusahaan itu hanya nama, ada juga dugaan perusahaan tersebut benar-benar dibuat untuk kelancaran operasional kerjasama antara swasta denhgan BUMN atau PT timah Tbk.

Dari hasil investigasi dan penelusuran BABELPOS.ID.- jumlah perusahaan boneka yang disebut-sebut itu tidak kurang mencapai 30 perusahaan.

Bahkan tidak hanya itu, ada juga diantara direktur perusahaan boneka tersebut dari kalangan PNS aktif.  

"Kalau gak ada penyidikan dari Kejaksaan Agung ini, tentu gak akan terungkap adanya perusahaan boneka, juga soal adanya PNS yang jabat direktur di dalamnya," ungkap salah satu sumber kepada beberapa wartawan.

Nah, sekarang PNS yang dimaksud juga sudah bolak-balik diperiksa penyidik. Namun sayang terkait modus sumber tersebut belum mau membeber lebih lanjut. 

"Yang jelas orang tersebut PNS dan memiliki jabatan di Dinasnya," tukas sumber itu lagi.

BACA JUGA: Kejagung Periksa 1 Pejabat PT Timah, 3 Staf PT RBT, 4 Petinggi CV Aldo

Untuk diketahui selama penyidikan berlangsung penyidik baru menetapkan tersangka dari kluster BUMN.

Sementara khusus kluster Pemda masih belum tersentuh.  

Dalam penyidikan ini kerugian negara masih menunggu dari BPKP.

Para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 jo undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang  pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Seperti dilansir sebelumnya, banyak hal tak terduga yang terkuak dalam kasus dugaan Tipikor Tata Niaga Timah ini.  Termasuk sebelumnya, publik sempat terperangah ketika ratusan miliar uang cash diamankan.   

Tak hanya rupiah, tapi ada juga dolar Singapura, dolar AS, serta beberapa batu berharga.

Jika dalam bentuk cash saja demikian, bagaimana dengan yang 'ngendon' di rekening?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: