Satu Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Imlek Tahun 2024

Satu Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Imlek Tahun 2024

--

Untuk diketahui, warga binaan yang mendapatkan remisi ini telah memenuhi pesyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan dan perundangan yang berlaku, seperti telah berstatus sebagai warga binaan minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan di Lapas.

BACA JUGA:BRI Targetkan Penyaluran 20.000 Unit KPR FLPP di 2024, Ini Persyaratannya!

“Warga Binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak mendapatkan Remisi yang tertuang dalam Pasal 10 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan,” jelas Badarudin.(pas)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: