Satu Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Imlek Tahun 2024

Satu Warga Binaan Lapas Pangkalpinang Terima Remisi Imlek Tahun 2024

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Imlek Tahun 2024 bagi satu orang Warga Binaan pemeluk agama Konghucu yang menjalani hukuman di Lapas Pangkalpinang.

BACA JUGA:Cerita Sukses AgenBRILink Bantu Salurkan Pinjaman Ultra Mikro ke Petani di Desanya

Penyerahan remisi tahun baru Imlek 2575 Kongzili ini dilaksanakan di Klenteng Guan Yin Ting milik Lapas Pangkalpinang yang di serahkan langsung oleh Kepala Lapas Pangkalpinang Badarudin dan didampingi oleh seluruh pejabat struktural, Sabtu (10/2/2024). 

BACA JUGA: Tingkatkan Taraf Hidup, Ganjar-Mahfud Siapkan Pendidikan untuk Buruh

Kepala Lapas Pangkalpinang, Badarudin, menjelaskan usulan remisi ini dengan optimalisasi penggunaan Teknologi Informasi yang dilakukan secara online berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

BACA JUGA:Hadiri Gala Dinner Chinese New Year, Pj Gubernur Safrizal: Tetap Jaga Harmonisasi

“Dengan adanya remisi online melalui SDP, prosesnya menjadi lebih cepat, akurat dan transparan. Hak Warga Binaan terjamin, akuntabilitas dan integritas petugas kami terjaga,” ujar Badarudin.

BACA JUGA:Dari Pukul 10.00 WIB, Ribuan Warga Sudah Berdatangan Hadiri Open House Bambang Patijaya

Warga Binaan Lapas Pangkalpinang penerima RK Imlek mendapatkan RK I (pengurangan sebagian) dengan pengurangan hukuman selama satu bulan, yang berdasarkan Lampiran Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor PAS-202.PK.05.04 Tahun 2024, tentang Pemberian RK Imlek Tahun 2024. Yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga pada tanggal 10 Februari 2024.

BACA JUGA:9 WBP Pada Lapas di Babel Akan Terima Remisi Imlek 2024

Badarudin menuturkan, pemberian remisi merupakan apresiasi yang diberikan Negara bagi Warga Binaan yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Menurutnya, Remisi itu bukan sekedar pengurangan masa pidana, melainkan peningkatan keimanan dan motivasi warga binaan agar menjadi manusia yang lebih baik lagi.

BACA JUGA:Turun ke Pasar, Gemilang & BEM Inpalas Sungailiat Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih

“Selamat kepada warga binaan yang merayakan Imlek dan mendapatkan RK Imlek Tahun 2024. Bagi yang belum mendapat remisi agar bersabar dan terus perbaiki diri pada kesempatan berikutnya,” tutur Badarudin.

BACA JUGA:PR Bawaslu Pangkalpinang Tuntas, Laporan Camat dan Temuan Mobnas Diplenokan, Ini Hasilnya..

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: