Kejagung Tetapkan 2 Tersangka, TN dan AA, Jajaran PT Timah Masih Aman?
Salah Satu Tersangka yang Ditetapkan Sore ini.-sreenshot-
BABELPOS.ID.- Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan 2 orang TERSANGKA, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.
Hingga saat ini, Tim Penyidik telah memperoleh keterangan dari 115 orang saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, hari ini Tim Penyidik telah menaikkan status 2 orang saksi menjadi Tersangka yakni:
1. TN alias AN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
BACA JUGA:Tersangka Tipikor Tata Niaga Timah, Sore ini Diumumkan Kejagung, Yaitu...
Selain itu, Tim Penyidik juga melakukan penyitaan terhadap 55 alat berat yang terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer yang diduga kuat milik Tersangka TN alias AN, serta melakukan penyitaan terhadap:
1. Emas Logam Mulia seberat 1.062 gram.
2. Uang Tunai baik mata uang asing maupun mata uang rupiah dengan rincian:
* Rp83.835.196.700 (delapan puluh tiga miliar delapan ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh enam ribu tujuh ratus rupiah);
* USD 1.547.400 (satu juta lima ratus empat puluh tujuh ribu empat ratus dolar amerika);
* SGD 443.400 (empat ratus empat puluh tiga ribu empat ratus dolar singapura);
* AUS 1.840 (seribu delapan ratus empat puluh dolar australia).
Adapun kasus posisi dalam perkara ini yaitu:
• Sekitar tahun 2018, CV VIP telah melakukan perjanjian kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, kemudian Tersangka TN alias AN selaku pemilik CV VIP memerintahkan Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk beberapa perusahaan boneka seperti CV SEP, CV MJP, dan CV MB guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk;
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: