Eksepsi Mantan Marketing BPRS Toboali Kandas
Yusman Saat ke Ruang Sidang.-dok-
BABELPOS.ID.- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, beranggota hakim M Takdir dan Warsono menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan terdakwa Yusman yang merupakan mantan marketing PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Cabang Toboali. Maka sidang dalam Tipikor pembiayaan Al-Murabahah yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 516.000.000 itu berlanjut ke tahap pembuktian.
"Mengadili, menyatakan nota keberatan terdakwa dan tim penasihat hukum terdakwa Yusman tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim Sulistiyanto Budiharto, beranggota M Takdir dan Warsono.
Hakim mengatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum telah cermat dan lengkap. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian dan menghadirkan saksi-saksi di persidangan.
BACA JUGA:Luar Biasa! Tahun Buku 2023, BPRS Babel Catat Laba Rp 3,3 Miliar!
Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.
Dalam eksepsinya yang lalu yang dibacakan oleh penasehat hukum, Jhohan Adhi Ferdian menguraikan kalau dakwaan tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, dan ne bis in idem.
Terutama terkait dengan menentukan besaran kerugian keuangan negara itu. Bagi Johan penghitungan kerugian negara yang dituduhkan itu
tidak dilakukan oleh lembaga negara yang ditunjuk sesuai konstitusi. Dimana pemeriksa Kerugian Negara adalah kewenangan dari BPK RI, sedangkan kantor Akuntan Publik tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara.
BACA JUGA:BPRS Bangka Belitung Sukses Jadi Terbaik II Paritrana Award 2023
Dakwaan juga dinilainya tidak cermat karena tidak menerangkan sesuai kondisi dan fakta sebenar-benarnya pada halaman 5 point nomor 3 dan Hmhalaman 16 Poin nomor 3 dalam surat dakwaan, bahwa status perjanjian Al Murabahah nomor 576/BSB/CAB.TBL/MRB/X11/2016 atasnama Aryadi merupakan Kerugian negara, padahal sesuai dengan surat nomor
213/BSBB/Cab.TBL/SKL/1X/2023 tanggal 05 September 2023 yang dikeluarkan oleh BPRS Kantor Cabang Toboali berupa surat keterangan lunas nasabah atas nama Aryadi telah dinyatakan lunas.
Bahwa, dalam surat dakwaan, tidak dapat memastikan dengan jelas hari dan tanggal waktu terjadinya tindak pidana. Selain itu dakwaan tidak jelas/kabur (obscuur libel), uraian perbuatan dalam rumusan surat dakwaan saling bertentangan antara pasal satu dengan pasal yang lain (pasal 143 ayat (2) dan (3) KUHAP).
Di penghujung eksepsi Johan menyimpulkan kalau dakwaan batal demi hukum. "Membebaskan terdakwa Yusman, dari segala dakwaan. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan Jartabat.
Sebelumnya dalam dakwaan JPU menilai terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan/atau orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara dalam hal ini PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bangka Belitung Cabang Toboali mengalami kerugian sebesar Rp 516.000.000.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: