Pj. Gubernur Babel Tekankan Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis Untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah

Pj. Gubernur Babel Tekankan Pentingnya Pendaftaran Indikasi Geografis  Untuk Tingkatkan Perekonomian Daerah

--

PANGKALPINANG – Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung buka kegiatan Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis dengan tema “Tingkatkan Perekonomian Daerah melalui Pendaftaran Indikasi Geografis” yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung di Swiss-Belhotel Pangkalpinang, Kamis (25/01/2024).

Membuka kegiatan, Pj. Gubernur Provinsi Bangka Belitung, Safrizal Zakaria Ali mengatakan, Indonesia merupakan negara yang kaya akan kekayaan alam. Maka, kita harus bekerja keras agar ada  pengakuan hak kekayaan Intelektual  tersebut untuk didaftarkan sehingga  terlindungi secara hukum.

“Aspek identitas sangat penting terutama kepada barang atau produk kepemilikan komunal yang merupakan ciptaan Tuhan yang harus dirawat dan dibudayakan, sehingga dapat berdampak pada peningkatan nilai ekonomi daerah dan masyarakat,” ujar Safrizal.

Disampaikan Safrizal, pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang dilakukan tidak sebanding dengan kekayaan budaya yang dimiliki. Hal ini memerlukan kesadaran dari masyarakat serta kepedulian Pemerintah Daerah untuk bersinergi mendaftarkan KIK, salah satunya Potensi Indikasi Geografis di wilayahnya.

“Kami mengapresiasi langkah Kanwil Kemenkumham Babel yang telah melaksanakan kegiatan ini. Harapannya Provinsi Bangka Belitung dapat menjadi Provinsi dengan pendaftaran Indikasi Geografis tertinggi di seluruh Indonesia,” kata Safrizal.

Safrizal juga meminta kepada para OPD yang hadir untuk dapat memproses Potensi Indikasi Geografis di Babel agar dapat didaftarkan ke Kemenkumham.

“Mari kita gali kembali Indikasi Geografis yang memiliki potensi. Khusus Indikasi Geografis yang sudah terdaftar, lanjutkan pembinaannya dan perbaiki tata kelolanya,” tutur Pj. Gubernur Babel.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto dalam laporannya menyampaikan, Indikasi Geografis merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang atau produk. Barang atau produk tersebut dapat berasal dari Sumber Daya Alam (SDA), barang kerajinan tangan, serta hasil industri.

“Indikasi Geografis berfungsi untuk memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada suatu barang atau produk,” ujar Harun.

Harun menekankan perlunya melakukan pendaftaran Indikasi Geografis, sebagai upaya untuk mempromosikan produk unggulan daerah sebagai bagian dari kekayaan budaya, melindungi dari penyalahgunaan, pemalsuan serta membantu mempertahankan identitas khas wilayah tertentu.

“Indikasi Geografis (IG) dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih besar. Barang atau produk yang berlabel IG akan memberikan keyakinan kepada konsumen akan kualitas yang spesifik serta dapat meningkatkan daya tarik pariwisata,” tutur Harun.

Harun menyebutkan, saat ini baru ada 2 Indikasi Geografis yang terdaftar di Bangka Belitung, yaitu Lada Putih Muntok (Muntok White Pepper) yang terdaftar pada 28 April 2020. Serta Madu Teran Belitong Timur yang terdaftar pada 15 September 2023.

Disampaikan Harun, ada 14 Potensi Indikasi Geografis di Bangka Belitung, yaitu Tenun Cual, Madu Hutan Pelawan, Durian Namlung, Kopiah Resam, Teh Tayu Jebus, Belacan Habang, Nanas Bikang, Nanas Badau, Talas Belitung (Boeter), Gula Kabung, Jeruk Kunci, Kopi Gading Robusta, Kopi Liberika Baguk, dan Sukun Mentega.

“Kami memohon dukungan dari Pemda Babel agar tiap Kabupaten/ Kota  peduli akan pentingnya pencatatan KIK dan Indikasi Geografis,” harap Harun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: