Pemudik Imlek Terancam Tidak Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Pemudik Imlek Terancam Tidak Bisa Nyoblos Pemilu 2024

Training Of Trainer.-dok-

"Jika pemilih tidak terdaftar dalam DPT atau DPTb, akan didaftarkan di DPK," sambungnya.

Ia mengutarakan DPK lebih spesifik bagi pemilih yang memiliki KTP asal Bangka. Namun setiap TPS hanya dialokasi 2 persen atau sekitar 5 apa 6 surat suara untuk DPK. Pemilih yang sudah masuk DPK bisa memilih sekitar pukul 12.00 WIB hingga 13.00 WIB.

"Itu pun melihat sisa surat suara di TPS itu tersedia atau tidak, jika tidak KPPS akan mengeluarkan surat ke TPS terdekat lainya masih dalam satu kelurahan sesuai KTP pemilih," tambahnya.

"Intinya KPU akan melayani masyarakat yang pulang Imlek asal mengikuti aturan yang sudah ditetapkan," imbuhnya.

BACA JUGA:STISIPOL Pahlawan 12 Kampus Pelopor Pemilu Penjaga Demokrasi

BACA JUGA:KPPS di Bangka akan Dilindungi BPJS, Pemkab Bangka Janji Talangi

Jika pemilih yang merayakan Imlek tidak terdaftar dalam DPTb dan DKP makanya secara otomasi tidak bisa mencoblos di Bangka.

"Kita himbau mereka pulang sebelum hari H pencoblosan agar bisa memberikan hak suaranya, jika tidak mereka akan kehilangan hak pilih di daerah asalnya," ucap dia.

Secara terpisah, Hartati Divisi Teknis KPU Provinsi Babel mengatakan, pemilih di luar yang akan merayakan Imlek di seluruh kabupaten kota di Babel harus mengikuti aturan yang sudah ditetapkan KPU.

"Kalau itu sesuai aturan yang sudah ditetapkan akan kami layani, tapi kalau memang tidak, kami hanya menghimbau pemilih kembali ke daerah asalnya sebelum hari H Pencoblosan agar tetap bisa menggunakan hak suaranya," pinta Hartati.(*)

BACA JUGA:Panwascam Pemali Mulai Buka Lowongan 91 Pengawas TPS

BACA JUGA:Bawaslu Bangka Buka Lowongan 911 Petugas Pengawas TPS, Honor 1 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: