Pinjam Motor Beli Makan, Ternyata Dibawa Kabur, Ini Akibatnya
Pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Basel --(Ilham)
BABELPOS.ID, TOBOALI - Kasimun (49) terpaksa harus berada di balik jeruji besi Polres Bangka Selatan (Polres), pasalnya ia dengan sengaja membawa kabur sebuah sepeda motor Yamaha Fino warna Biru BN 8920 KK, Nomor Rangka MH31UB003CJ039891 dan Nomor Mesin 1UB-039712.
Kasat Reskrim Polres Basel AKP Tiyan Talingga menyampaikan, pelaku tertangkap di wilayah hukum Polres Bangka Tengah di Desa Keretak.
"Modus pelaku ini meminjam sepeda motor dengan alasan ingin membeli makan, tetapi pelaku tak pernah kembali lagi," ujarnya, Kamis (25/01).
BACA JUGA:Pria Ini Pura-pura Numpang Motor, Lalu Merampok di Kapuk, Tertangkap di Rejang Lebong
BACA JUGA:Pencuri Motor di Simpang Pasar Modern Koba Dibekuk
Kasus ini bermula pada Selasa 10 Oktober 2023 seorang laki - laki yang baru pertama kenal mengaku bernama Andi meminjam sepeda motor milik korban Herman (58), Yamaha Fino warna biru Nopol BN 8920 KK. Kepada korban yang bekerja sebagai tukang ojek di Toboali, pelaku mengaku akan membeli makan.
Namun, setelah ditunggu sekian lama, terduga pelaku Andi tak kunjung kembali. Korban lalu menghubungi pelaku tetapi tidak ada respon. Korban pun akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel.
"Korban sudah menunggu lama atas motor yang di pinjam tersebut, namun tak kunjung kembali dan akhirnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel," tuturnya.
BACA JUGA:Gantung di Motor, Tas Berisi Perhiasan Diembat Pria Ini
BACA JUGA:Makin Nekad, Erik Sikat Motor dari Dalam Rumah
Setelah dilakukan penyelidikan ternyata terduga pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian di Kabupaten Bangka Tengah (Bateng). Selanjutnya tim berkoordinasi dengan Polres Bateng dan diketahui bahwa Pelaku sudah diamankan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui melakukan penggelapan sepeda motor milik Herman. Sepeda motor tersebut berada di Desa Keretak. Kemudian tim Polres Basel meluncur ke Keretak dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor tersebut.
"Adapun barang bukti yakni satu unit sepeda motor merk Yamaha Fino warna biru dengan No. Pol BN 8920 KK, No Rangka MH31UB003CJ039891, No Mesin 1UB-039712 dan terhadap pelaku terancam Pasal 372 KUHP Tindak Pidana Penggelapan," pungkasnya. (*)
BACA JUGA:Alasan Untuk Berobat Anaknya, Pria di Toboali Gadaikan Motor Tetangga
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: