Unit II Tipidsus Reskrim Polres Basel Datangi Tambang Tikus di Tilek

Unit II Tipidsus Reskrim Polres Basel Datangi Tambang Tikus di Tilek

Polisi memasang police line di area tambang tikus Toboali. --Foto Ilham

BABELPOS.ID, TOBOALI - Setelah Viralnya pemberitaan aktivitas tambang tikus atau terowongan bawah tanah ilegal di wilayah IUP PT. Timah di Dusun Air Banten Tilek, desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak - Sadai, Satreskrim Polres Basel melalui unit II Tipidsus langsung mendatangi lokasi tersebut. Namun tim tidak mendapati aktivitas pertambangan. 

Saat berasa di lokasi tersebut, tidak ditemukan peralatan tambang dan aktivitasnya. Diduga IN sebagai pemilik tambang sudah memerintahkan anak buahnya untuk membereskan peralatan tersebut.

Kasat Reskrim Polres Basel Kasat Reskrim AKP Imam Satriawan dalam rilisnya menyebutkan, Personel Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Basel, bersama perwakilan PT Timah Tbk dan Kepala Desa Pasir Putih melaksanakan penindakan terhadap lokasi yang diduga digunakan sebagai aktivitas Pertambangan Timah Tanpa Izin (PETI) di Dusun Air Banten Tilek, Kecamatan Tukak Sadai. 

"Setibanya di lokasi, tim tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun pekerja yang sedang melakukan kegiatan. Di lokasi hanya ditemukan bekas tambang sistem terowongan yang sebelumnya diduga digunakan untuk kegiatan penambangan timah tanpa izin," ujarnya. 

Sebagai tindak lanjut hasil penyelidikan sebelumnya, tim melakukan pemasangan garis polisi (police line), pada akses menuju lokasi tambang, serta mengamankan peralatan tambang dan pemasangan spanduk larangan melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Ini juga sebagai bentuk penertiban serta upaya pencegahan agar aktivitas penambangan tidak kembali dilakukan.

"Lokasi tersebut sudah kita pasangi police line dan spanduk himbauan, agar mereka tidak melakukan penambangan di lokasi terowongan tersebut," tandasnya. 

BACA JUGA:APH Datangi Tambang Terowongan di Tilek, Peralatan Sudah Disingkirkan Setelah Viral

BACA JUGA:Ini Identitas 4 Tersangka dan Perannya Dalam Kasus 53 Ton Timah Belitung yang Ditangani Polda Babel

Diketahui sebelumnya, pertambangan Tanpa Izin dengan metode lubang tikus diduga masih ada dan masih berlangsung di Dusun Air Banten (Tilek) Simpang Pengarem, Desa Pasir Putih, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. 

Aktivitas melanggar hukum yang dikelola secara ilegal oleh warga Dusun Air Banten Tilek, inisial IN ini diduga masih berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dan juga diduga telah berjalan sudah berbulan-bulan dari awal pembukaan sampai saat ini. 

"Proses penambangan ini dimulai sejak penggalian terowongan hingga kini telah menghasilkan banyak batu terak pasir timah yang kemudian dijual dan dilakukan secara rutin dan melibatkan 6 orang pekerja yang juga merupakan warga sekitar," kata narasumber, Selasa (4/8/2026). 

Ia menjelaskan bahwa untuk ke dalam tambang tikus dengan menggunakan alat manual, dengan alat bantu blower di dinding papan yang diinformasikan sudah mencapai kedalaman kurang lebih 29 meter. 

"Penghasilan kurang lebih 500 kilogram, perminggu. Kemarin juga sempat dapat 700 kilogram seminggunya dalam tiga hari kerja yang angkat ke atas dari dalam lubang tikus tersebut, yang kemudian batu terak pasir timah yang dihasilkan di bawa ke dekat lokasi penggilingan miliknya yang tidak jauh dari lokasi tambang serta rumah milik bos inisial IN ini," jelasnya. 

"Jadi memang, lokasi tambang ini kurang lebih 70 meter dari aera belakang rumah bos IN di Dusun Air Banten Tilek, karena masih ada proses yakni penggilingan sebelum dijual," lanjutnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait