Akankah Kasus Timah Segera Menyusul? Emas Antam dan Kereta Api Sudah Ada Tersangka?

Akankah Kasus Timah Segera Menyusul? Emas Antam dan Kereta Api Sudah Ada Tersangka?

Gedung Bundar Kejagung RI--

PT Timah dan Swasta?

Sekali lagi, hal yang paling ditunggu dalam kasus ini siapa tersangka dalam kasus yang bakal menjadi Megakorupsi pengusutan di awal 2024 yang diusut Kejagung yang nilai kerugian negaranya disebut-sebut melebihi kerugian negara dalam Tipikor PT ASABRI yang Rp 22,78 Triliun?

Sementara itu, dalam penelusuran BABELPOS.ID., dengan nilai kerugian yang demikian besar, kasus ini harusnya akan melahirkan kejutan yang luar biasa.  Karena praduga datangnya kerugian negara yang melebihi Tipikor PT ASABRI dan hanya terjadi dalam 7 tahun itu apakah mungkin?  Dan itu belum dapat diduga darimana datangnya, terutama angka itu?

BACA JUGA: Dag-Dig-Dug, Tipikor Timah, Siapa Tersangka Kejagung?

Dalam penelusuran media ini, jedah waktu 7 tahun periode 2015 - 2017 semasa Dirut PT Timah dijabat Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) itu, pola-pola yang diterapkan PT Timah Tbk tetap sama dengan sebelumnya, yaitu kemitraan dengan pihak swasta.

Dan, dalam jedah waktu 7 tahun itu, ada 2 tahun diantaranya PT Timah Tbk menjalin kerjasama dengan beberapa smelter swasta berupa upah lebur.  Karena saat itu, swasta kesulitan eksport mengingat persyaratan yang semakin berat, sementara kuota eksport PT Timah besar, sehingga untuk memenuhi kuota itu dilibatkanlah pihak swasta untuk membantu melebur timah milik perusahaan plat merah itu.

Upah lebur ini dalam prakteknya dilakukan sangat ketat, dimana barang yang dilebur pihak swasta itu berasal dari PT Timah sendiri --dari mitra swasta PT Timah lainnya lainnya diluar smelter yang bekerjasama upah lebur----.  

''Setelah barang disepakati antara pihak PT Timah dan swasta, baru peleburan dijalankan.  Bukan barang dari pihak swasta atau smelter itu sendiri, bukan.  Jadi smelter itu benar-benar hanya murni upah lebur saja,'' ujar salah satu sumber terpercaya Babel Pos.

Bagaimana dengan harga?

''Yah sesuai standar dan wajar,'' ujar sumber seraya menjelaskan soal upah lebur itu berlangsung hanya 2 tahun.

Dari pihak-pihak swasta yang diperiksa sebagai saksi, publik Babel menduga-duga, dugaan Tipikor itu bisa saja terkait SHP (Sisa Hasil Produksi), serta beberapa item lain, termasuk Jaminan reklamasi (Jamrek) dan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya).

Dari item-item itu, apakah mungkin nilai kerugian negaranya melebihi angka Rp 22,78 Trliun hanya dalam tempo 7 tahun saja?***

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: