Menpan Larang Tambah Honorer, Tapi Pemkab Bangka Terima 94 Orang, Kok Bisa?

Menpan Larang Tambah Honorer, Tapi Pemkab Bangka Terima 94 Orang, Kok Bisa?

M Haris AR--(Yudi)

BABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Meski sudah ada surat edaran dari Menpan RB RI yang melarang penerimaan tenaga kontrak baru, namun Pemkab Bangka tetap melakukannya. Setidaknya sudah ada 94 orang tenaga honorer baru yang direkrut kembali.

Menanggapi hal itu, PJ Bupati Bangka M Haris AR mengingatkan jajarannya agar mematuhi edaran Menpan RB tersebut, agar tidak menambah tenaga kontrak baru.

"Saya minta semua OPD di Lingkungan Pemkab Bangka untuk dapat mematuhi surat Menpan-RB tersebut. Kan semua OPD sudah tahu akan hal ini." ujar PJ Bupati Bangka M Haris kepada wartawan Rabu (24/1/2024).

Haris menegaskan jika OPD yang tidak mengindahkan hal tersebut harus siap menanggung konsekuensinya.

"Kalau masih tetap dilanggar tentu ada konsekuensinya, yang pasti saya minta semua mematuhi surat Kemenpan-RB tersebut," kata Haris.

BACA JUGA:Syarat Perpanjangan, Honorer Pemkab Bangka Tes Urine

Terpisah, Sekretaris Daerah Bangka, Andi Hudirman mengakui memang ada tenaga kontrak baru yang diterima bekerja di beberapa OPD di lingkungan Pemkab Bangka, setelah adanya surat edaran Kemenpan-RB. Dia menegaskan telah menindaklanjuti hal tersebut dengan mengeluarkan mereka sebagai tenaga kontrak.

"Terkait hal tersebut, sudah ada tindakan yang dilakukan dan sebagian sudah kita keluarkan sebagai tenaga kontrak," kata Andi Hudirman.

BACA JUGA:Isi Kuliah Umum, PJ Bupati Haris: Lulusan Stisipol P12 Jangan Hanya Ingin Jadi Honorer

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, para tenaga kontrak Pemkab Bangka tersebut direkrut mengantikan posisi dari tenaga kontrak yang telah lulus dan dilantik menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bangka.

"Sejak awal saya sudah ingatkan kepada seluruh OPD Pemkab Bangka, untuk PPPK dari tenaga kontrak yang sudah lulus dan dilantik, tidak ada lagi yang menggantikan posisi mereka, dengan mengangkat tenaga kontrak yang baru," tegas Haris.(*)

BACA JUGA:Berharap Gaji GTT dan PTT Bangka Disamakan Honorer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: