Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah

Kemenkumham Babel Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah

--

BANGKA TENGAH – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung Gelar Penyuluhan Hukum Serentak tentang Netralitas Pemilu bagi Aparatur Pemerintah di Kantor Bupati Bangka Tengah, Selasa (23/01/2024).

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto ketika membuka kegiatan menyampaikan bahwa kegiatan ini diikuti oleh para Kepala Desa dan Lurah di Kabupaten Bangka Tengah dengan narasumber dari Bawaslu Bangka Tengah.

Selaku tuan rumah, Wakil Bupati Bangka Tengah, Era Susanto menyampaikan, kegiatan penyuluhan hukum ini bermanfaat dan dapat memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa dan Lurah akan pentingnya menjaga netralitas dalam menghadapi Pemilu 2024.

“Sebagai Aparatur Pemerintah, harus bebas dari pengaruh intervensi golongan dan partai politik, objektif dan tidak berpihak,” ujar Era.

Narasumber pertama pada kegiatan ini adalah Kepala Divisi Hukum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Tengah (Muhammat Tamimi) yang menyampaikan materi terkait Netralitas ASN dan Larangan bagi ASN dalam Pemilu. 

Tamimi menyampaikan, dasar hukum Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) ada pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yaitu “Penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

“ASN yang tidak netral dapat menyebabkan diskriminasi layanan, munculnya kesenjangan dalam lingkup ASN, terdapat konflik atau benturan kepentingan, serta membuat ASN menjadi tidak professional,” ujar Tamimi.

Tamimi juga menyebutkan beberapa larangan ASN dalam Pemilu, seperti memasang spanduk/ baliho calon peserta Pemilu, sosialisasi/ kampanye di media sosial/ online, menghadiri deklarasi dan memberikan tindakan/ dukungan secara aktif, serta membuat postingan, memberi komentar, share, like postingan terkait calon tertentu.

“ASN juga dilarang memposting foto bersama dengan calon, dan menjadi tim sukses dengan menunjukan atau memperagakan simbol keberpihakan, dengan memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai politik/bakal calon,” ujarnya.

Narasumber kedua yaitu Penyuluh Hukum Madya Kemenkumham Babel (Ferry Yulianto) yang menyampaikan materi tentang Paralegal Justice Award. Moderatornya yaitu JFT Penyuluh Hukum Pertama Kemenkumham Babel (Fajar Husein).

Hadir dalam kegiatan tersebut, kadivyankumham Fajar Sulaiman Taman, Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka (Sugianto), Staf Ahli Bidang Perekonomian Kabupaten Bangka (Tanmini),kabid hukum Eko Saputro, Kasubbid Luhkum M Ariyanto, para Kepala Dinas serta para Kepala Desa/ Lurah di Kabupaten Bangka Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: