Senin Pagi, Terdakwa Mardiana Diperiksa, akankah Nyanyi Lagu: BONGKAR!
Kades dan Sekdes Balunijuk Ketika Bersaksi.-dok-
BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Jaksa penuntut dari Kejari Bangka menyatakan, pagi Senin, 22 Januari 2024, menjadwalkan di muka sidang Tipikor Pangkalpinang pemeriksaan terhadap terdakwa Mardiana selaku bendahara dalam perkara penyimpangan pengelolaan keuangan Desa Balunijuk, Merawang, Bangka sejak tahun 2020 s/d tahun 2023.
"Seyogyanya Senin kemarin kita periksa selaku terdakwa. Tapi karena yang bersangkutan belum siap dengan alasan kurang sehat jadi kita tunda. Semoga saja hari ini terdakwanya siap," kata JPU Barnad kepada Babel Pos.
Persidangan marathon yang memakan waktu panjang selama ini nampaknya belum ada yang menguntungkan Mardiana. Seluruh saksi terutama atasan terdakwa sendiri seperti Kades Suwandi dan Sekdes Nazaruddin lebih memilih cuci tangan. Ke 2 atasan ini bersikukuh dengan mengelak keras kalau ada duit -korupsi Mardiana- yang mengalir ke kantong pribadi mereka.
"Tidak ada yang mulia," elak mereka saat diperiksa di muka sidang beberapa pekan lalu.
BACA JUGA: Jaksa Tanya Modus, Kades Suwandi: Tanya Mardiana Saja
Kades Suwandi sendiri malah berdalih kalau justeru dirinya dengan duit pribadi yang kerap berbagi makan siang dengan staf desa. Duitnya diklaim berasal dari usaha tanah kavling di desa Balunijuk. "Saya ada usaha kavling, ada juga ngurus tanah kavling orang. Dari situ usaha saya selama ini," klaimnya.
Menariknya juga ternyata Suwandi selaku Kades dari persidangan dengan majelis yang diketuai Sulistiyanto Budiharto, mengklaim bahwa dirinya -walau selaku Kades- tak tahu atas adanya penyimpangan dana desa. Walau sudah berlangsung selama 3 tahun tepatnya sejak 2021 sd 2023.
Adapun alasanya, karena setiap laporan keuangan akhir tahun -selama 3 tahun itu- dibuat oleh terdakwa Mardiana dengan kesesuaian antara pengajuan kegiatan hingga pencairanya.
"Dicatat semua. Semua dibuat sinkron laporanya oleh bendahara," katanya.
BACA JUGA: Kades Suwandi Selalu Dampingi Mardiana ke Bank Setiap Pencairan
"Tapi kok bisa bobol, sampai 3 tahun gitu," sanggah JPU Barnad.
"Itu di luar pengawasan dan kemampuan saya," kilahnya.
Walau agak terpojok -soal kecolongan 3 tahun itu- Suwandi tetap bersikukuh tak mau dipersalahkan. Baginya penyimpangan keuangan desa yang terjadi di institusi yang dipimpinya itu bukan salahnya selaku Kades. Melainkan salah Mardiana sendiri selaku bendahara.
Jaksa juga mencecarnya terkait tanpa adanya tanda tangan Kades maka tak akan bisa ada pencairan itu. Mendapat cecaran itu Suwandi malah menyebut mungkin tanda tanganya telah dipalsukan oleh Mardiana demi pencairan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: