KPU Pangkalpinang Sosialisasi Iklan Kampanye di Media Massa, Begini Aturannya
KPU kota Pangkalpinang Sosialisasi Aturan Iklan Kampanye di Media massa--
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi terkait iklan kampanye di media cetak, media massa elektronik dan media daring Pemilu tahun 2024. Dalam kegiatan ini, dihadiri oleh puluhan media massa di Kota Pangkalpinang.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Margarita mengatakan sosialisasi ini dilakukan karena pada tahun-tahun sebelumnya iklan kampanye di fasilitasi oleh KPU Kota Pangkalpinang. Namun, untuk tahun 2024 lebih fleksibel dan diserahkan ke peserta pemilu dengan media sendiri tidak di fasilitasi oleh KPU.
BACA JUGA:Siaga Bencana, Pj Gubernur Safrizal Intruksikan BPBD Tingkatkan Kewaspadaan
"Aturannya sendiri, KPU hanya mengatur harga satuan harus dibawah harga komersial. Kemudian tidak boleh ada konten yang berisu SARA disampaikan dengan santun dan dengan bahasa yang baik," ungkap Margarita usai kegiatan, Rabu (17/1/2024) kemarin.
Iklan kampanye media massa di Kota Pangkalpinang menurutnya akan dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari. Masa tenang seluruh kampanye harus tertib dan tidak ada lagi iklan kampanye peserta Pemilu.
BACA JUGA:Forum Sadaqah Girimaya dan Wartawan Berbagi, Pj Wako Lusje Apresiasi
"Waktu selama 21 hari hingga masa tenang. Tidak ada lagi iklan saat masa tenang dan kita harap semua bisa tertib," katanya.
Kemudian, kata Margarita ada kode etik yang harus lulus sensor yang merupakan ranah dari KPID. Untuk itu, pihaknya juga akan melakukan rapat koordinasi bersama KPID dan Bawaslu Kota Pangkalpinang.
BACA JUGA:Pengamanan Kampanye, Kapolsek Pangkalan Baru Ingatkan Personel Jaga Netralitas
"Agar jelas mana frame yang boleh dan mekanismenya seperti apa. Kalau KPU fleksibel tidak ada aturan saklek hanya harus sesuai PKPU juknis dan Undang-Undang," tuturnya.
Selain sosialisasi iklan kampanye pihaknya juga menggelar sosialisasi perubahan SK 146 tahun 2023 tentang lokasi rapat umum yang sudah ditetapkan KPU Kota Pangkalpinang 6 November 2023 lalu. Dua titik lagi akan dimasukkan sebagai lokasi rapat umum yakni di Taman Mandara dan Alun-Alun Taman Merdeka.(tob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: