Ada 1991 Masyarakat Pindah Memilih di Kabupaten Bangka Tengah

Ada 1991 Masyarakat Pindah Memilih di Kabupaten Bangka Tengah

Supendi, Ketua KPU Bangka Tengah--

BABELPOS.ID, KOBA - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tersisa 29 hari lagi, pengajuan pindah memilih atau pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah berakhir pada Senin, (15/1/2024) kemarin.

Pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada Pemilu 2024, apabila tidak berada di tempat sesuai alamat KTP saat Pemilu berlangsung.

BACA JUGA:Bawaslu Pangkalpinang Berikan Informasi Kepemiluan ke Disabilitas

Ketua KPU Bangka Tengah, Supendi mengungkapkan total yang mengurus pindah memilih di wilayahnya sebanyak 1.991 pemilih.

“Ribuan pemilih mengajukan pindah TPS diantaranya 1.173 pemilih yang pindah masuk dan 818 orang yang pindah keluar,” ujarnya, Rabu (17/1/2024).

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Safriati Safrizal Kunjungi UMKM Sabun Lokal Yang Eksis Penuhi Kebutuhan Babel

Ia menerangkan pemilih pindah keluar adalah pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) Bangka Tengah, karena alasan tertentu tidak bisa memilih di TPS Asal dia terdaftar, sehingga pindah ke TPS lain diluar Bateng.

"Sedangkan, pemilih pindah masuk adalah pemilih yang terdaftar di DPT di luar Bateng, tapi karena alasan tertentu pindah ke TPS di wilayah Bateng," tuturnya.

BACA JUGA:Dari Tokyo Verdy, Bek Kiri Timnas Indonesia Pindah ke Klub Korsel

Ia menuturkan, ribuan Pemilih yang mengurus pindah TPS memilih pindah karena alasan pindah domisili itu yang paling banyak, namun ada juga alasan lainnya, seperti bekerja di luar domisili  tugas belajar, penyandang disabilitas, menjalani rawat inap, dan menjalankan tugas di tempat lain.

“Untuk sekarang, pemilih yang paling banyak pindah TPS itu di Kecamatan Koba,” imbuhnya. (sak/ynd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: