Cewek Tomboy Sungaiselan Diringkus Edar Sabu
Cewek Tomboy Diringkus Bawa Narkoba.-Dok-
BABELPOS.ID, SUNGAISELAN - Miliki 21 paket narkotika jenis sabu seberat 5,09 gram, seorang perempuan asal Kecamatan Sungai Selan, JLA (30) diringkus Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah pada Rabu Malam, (10/1/2024).
Plt. Kasi Humas Polres Bateng, Ipda Agung Ribowo membenarkan adanya pengungkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba yang diamankan di sebuah rumah.
"Pelaku yang kita amankan yakni JLA (30) seorang perempuan yang beralamat di Kecamatan Sungai Selan berikut 21 paket yang diduga narkotika jenis sabu," ujar Ipda Agung, Jumat (12/1/2024).
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Doni Nopriadi menerangkan pengungkapan pelaku berawal dari adanya informasi warga bahwa di Sungai Selan ada aktivitas peredaran narkotika.
BACA JUGA:2024, Kapolresta Pangkalpinang Targetkan Tangkapan Besar Narkoba
"Setelah adanya informasi, tim langsung melakukan tindak lanjut dengan melakukan upaya penyelidikan ke sebuah rumah yang terletak di Kecamtan Sungai Selan dan ditemukan 21 paket diduga Narkotika jenis sabu di dalam sebuah plastik strip bening dibungkus lagi dengan kantong berwarna hitam yang disimpan di dalam lemari pakaiannya," jelas Iptu Doni.
Kata Dia, pelaku langsung diamankan beserta barang bukti yang ada ke Mako Polres Bangka Tengah.
Adapun Peran dari pada pelaku adalah sebagai Pengedar, Memiliki, Menyimpan, Menguasai yang diduga Narkotika jenis sabu," tuturnya.
BACA JUGA: Satpolair dan Satres Narkoba Polresta Ciduk Kuli TPI Nyambi Jual Narkoba
Dikatakan Iptu Doni, dari tangan pelaku JLA barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 21 paket diduga Narkotika jenis sabu dengan berat 5,09 Gram dibungkus plastik strip bening dan di lapis kantong hitam, 10 potong pipet plastik yang sudah terpotong, 1 buah kantong plastik warna hitam dan Unit Hp Android Merk OPPO A53 warna hitam.
“Terhadap tersangka ini patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana ancaman hukumannya diatas 4 tahun," pungkasnya.***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: