Korupsi DD, Kades dan Bendahara Simpang Rimba Dituntut 4 Tahun Penjara

Korupsi DD, Kades dan Bendahara Simpang  Rimba Dituntut 4 Tahun Penjara

Ibrahim-Dok-

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Dua pejabat Desa Simpang Rimba, yakni Aswi (Kades) dan Tajuni (bendahara), dituntut penjara oleh JPU Ibrahim dalam perkara tipikor berupa penyimpangan belanja APBDes tahun 2016 dan 2017.

Di hadapan majelis hakim PN Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir  2 terdakwa itu dituntut seragam berupa penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara.

BACA JUGA:Terlibat Tipikor Dana Desa, Kades Simpang Rimba Diberhentikan Sementara

Terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp 200 juta dengan subsider  4  bulan kurungan.

Tidak cukup di situ, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 23.312.995 yang dibebankan kepada terdakwa Aswi   dengan memperhitungkan uang yang telah disetorkan oleh terdakwa ke rekening Desa pada Bank Sumsel Babel Cabang Payung dengan total sebesar Rp 160 juta  untuk diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dan apabila dalam waktu paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap terdakwa tidak sanggup membayar uang pengganti maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2  tahun dan 3  bulan penjara.

BACA JUGA: Kades dan Bendahara Simpang Rimba Kini Terdakwa

Para terdakwa dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair melanggar pasal 2 ayat (1)  jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 ke-1 KUHP.***

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: