Tempo 7 Tahun, Nilai Korupsi Lebih dari Rp 22,788 T, Era Dirut Riza Pahlevi?

Tempo 7 Tahun, Nilai Korupsi Lebih dari Rp 22,788 T, Era Dirut Riza Pahlevi?

ilustrasi-screnshoot -

BABELPOS.ID.- Pernyataan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bahwa kerugian negara dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pertimahan yang tengah disidik pihaknya mengalahkan Mega Korupsi PT ASABRI yang Rp 22,788 Triliun, benar-benar menggegerkan tak hanya Negeri Serumpun Sebalai Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), tapi republik ini.

Hal yang lebih mengagetkan lagi, periodisasi dugaan Tipikor yang terjadi dan tengah diusut Kejagung itu hanya dalam periode 7 tahun, yaitu 2015-2022.  Dan dalam 7 tahun itu pun PT Timah Tbk hanya dijabat oleh 1 orang Dirut, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.

BACA JUGA: Kejagung Periksa Dirut PT Venus Inti Perkasa

Mungkinkah mega korupsi pertimahan dalam periode 7 tahun saja itu di atas Rp 22,788 Triliun?

Menurut Febrie, tim penyidik Kejagung telah berkolaborasi dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mendapatkan angka pasti kerugian negara.

Sekedar mengingatkan, Kasus Tipikor terbesar yang pernah ditangani Kejagung adalah kasus ASABRI dengan kerugian negara mencapai Rp 22,78 triliun dengan tersangka lebih dari 7 orang dan oleh jaksa ada yang dituntut dengan hukuman mati?

Sementara, Febri menyatakan kasus pertimahan yang diprekdiksi menyeret BUMN dan swasta itu lebih besar dari Tipikor ASABRI.

BACA JUGA:Riza Pahlevi Akui Sudah Diperiksa Kejagung

“BPKP sudah masuk menghitung (kerugian negara). Di kita (Jampidsus) itu melihatnya sangat besar sekali (kerugian negaranya). Triliunan itu. Kalau kecil, kita serahkan ke Kejari (Kejaksaan Negeri) saja,” ujar Febrie, Kamis 4 Januari 2024 lalu.

Hanya saja, Febrie belum merinci angka pasti kerugian, namun ia menegaskan bahwa besaran kerugian negara dalam kasus ini lebih tinggi dari kasus korupsi dan TPPU PT ASABRI.

Kerugian negara dalam pertimahan itu tidak hanya terkait dengan aspek keuangan, melainkan juga menyangkut kerusakan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi untuk tambang-tambang timah.

BACA JUGA:Mendebarkan? Mantan Dirut Timah Riza Pahlevi, Bersaksi di Kejagung dan Kejati

Periodisasi 1 Dirut?

Meski belum mengumumkan tersangka, namun gambaran bakal tersangka sudah diungkapkan oleh Febrie Adiransyah, yaitu dari BUMN dan swasta.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: