Bawaslu Babel Ingatkan Media Massa, Samakan Persepsi dengan Sentra Gakkumdu

Bawaslu Babel Ingatkan Media Massa, Samakan Persepsi dengan Sentra Gakkumdu

--

BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Belitung menggelar rapat fasilitasi Sentra Gakkumdu. Mereka mengangkat tema pasal pidana kampanye diluar jadwal pada media massa. Untuk itu, Bawaslu Babel bersama Sentra Gakkumdu dan juga media massa menyamakan persepsi yang harus dipahami. 

Ketua Bawaslu Bangka Belitung, EM Osykar mengatakan kegiatan ini merupakan persamaan persepsi dan mengutamakan pendekatan persuasif penegakan hukum. Bawaslu berupaya secara humanis guna mencegah tidak terjadinya dugaan pelanggaran khususnya kampanye di media masyarakat.

"Kami juga imbau peserta pemilu terkait kampanye di media massa baru bisa dimulai 21 Januari 2024," ungkap EM Osykar, Minggu (24/12/2023). 

Osykar berharap semua pihak dapat menjaga kondusifitas, agar Bawaslu tidak mengambil tindakan yang dipaksakan untuk pembuktian pelanggaran. Tindakan persuasif juga dilakukan untuk memberikan pembelajaran.

BACA JUGA:Ketat! Arsenal Pertahankan Puncak di Kandang Liverpool

"Peserta Pemilu sudah melaksanakan kampanye dengan semua metode yang sudah ada. Baik terbatas, tatap muka, pemasangan APK, penyebaran bahan kampanye dan metode lainnya," imbuhnya.

Sementara berdasarkan pasal 276 ayat (2) disebutkan bahwa kampanye Pemilu di media massa dilakukan hanya selama 21 hari sebelum masa tenang. Artinya peserta Pemilu dapat melakukan kampanye Pemilu di media massa pada tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024. 

Namun, kenyataan dilapangan pihaknya menemukan beberapa media yang sudah mulai memasang iklan kampanye. Untuk itu, melalui acara hari ini, Sentra Gakkumdu berupaya untuk mengingatkan media massa di Bangka Belitung untuk tetap mengedepankan aturan Pemilu dalam pemasangan iklan. 

BACA JUGA:Yuhuu.. Ta Wan Chinese Food Resto Kini Hadir di Pangkalpinang : Datang Langsung, Mumpung Ada Promo

BACA JUGA:PLN Salurkan TJSL Bantuan Kelompok Rentan Bersama Srikandi dan YBM

"Dalam UU 7/2023 pasal 492 disebutkan bahwa pelanggaran pasal 276 (2) dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," tuturnya. 

Adanya ancaman pidana ini, penting untuk menghadirkan media massa yang memiliki kewenangan penuh untuk memutuskan apakah iklan kampanye bisa ditayangkan atau tidak di media massa. Untuk itu, Bawaslu Babel mengingatkan jika peserta ada yang menghubungi untuk pemasangan iklan kampanye sebelum tanggal 19 Januari untuk bisa ditolak.

BACA JUGA:Simulasi Pemilu, Ini Temuan KPU Bangka

"Hal ini menjadi penting untuk memberikan pencerdasan dan pendidikan politik kepada masyarakat. Untuk itu, kami harap pilar demokrasi ini dapat memainkan peran strategis dengan sangat baik, bukan ikut dalam pelanggaran Pemilu," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: