Kampanye Harus Ada Izin Dari Intelkam

Kampanye Harus Ada Izin Dari Intelkam

--

MENTOK -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Barat menggelar konprensi pers tentang kampanye pemilihan umum Tahun 2024 yang digelar di Cafe Katiga, Rabu (20/12/2023) malam.

Komisioner KPU Babar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Heni Apriyani mengatakan kampanye pemilihan umum telah dilaksanakan oleh peserta pemilu sampai dengan 10 Februari 2024.

Masih dikatakan Heni kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan mulai tanggal 28 Nopember 2023 sampai dengan tanggal10 Februari 2024. Pelaksanaan kampanye dilakukan sesuai dengan metode seperti tatap muka, pertemuan terbatas dan dialog.

"Untuk Rapat Umum , iklan di media sosial dan elektronik akan dilaksanakan mulai tanggal 21 Januari sampai dengan tanggal 10 Februari 2024," ujarnya.

Terkait kampanye Heni  menjelaskan dana dan mekanisme Pemilu tertuang dalam PKPU.

Dana kampanye peserta Pemilu seperti apa RKDKnya sudah tercover di PKPU No 18. Sedangkan mekanisme kampanye Pemilu tertuang di PKPU Nomor 15, kampanye seperti apa, siapa peserta, waktu tempat dan berapa jumlah peserta kampanye, 

prosedur yang harus ditempuh oleh pihak yang akan menyelenggarakan." Kampanye harus mengantongi STTP dari pihak kepolisian setempat dengan tembusan kepada KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota,"jelasnya.

Heni melanjutkan saat ini pihaknya sedang melakukan seleksi penerimaan KPPS."Saat ini KPU sedang melakukan penerimaan anggota KPPS kebutuhan yang diperlukan calon anggota KPPS sebanyak jumlah TPS di Bangka Barat 570 TPS dikali 7 berarti sebanyak 3990 anggota KPPS,"ungkap Heni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: