Bawaslu Bateng: APK yang Langgar Aturan, Boleh Penertiban Mandiri
Tamimi--
BABELPOS.ID, KOBA - Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah mengungkapkan bahwa sebelum menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar ketentuan pada Pemilu 2024, pihaknya terlebih dahulu menyurati Partai Politik.
"Sebelum melakukan penertiban secara serentak, Bawaslu selain melakukan rekapitulasi, juga menyurati Partai Politik untuk menghimbau supaya Parpol melakukan penertiban secara mandiri," ujar Anggota Bawaslu Bangka Tengah, Tamimi kepada awak media, Kamis (21/12/2023).
BACA JUGA:Gelar Pasukan Ops Menumbing, Personel Gabungan Siap Siaga Amankan Nataru di Bateng
"Sedangkan, APK yang tidak ditertibkan secara mandiri oleh Partai Politik itu, maka ditertibkan oleh Tim Gabungan," sambungnya.
Dikatakan Tamimi, sesuai aturan yang berlaku, per 20 hari, pihaknya melakukan pernertiban, kemudian per 12 hari dilakukan rekapitulasi.
"Berdasarkan inventarisir Panwascam se-Bangka Tengah, hasil rekapitulasi per Kabupaten ada 259 APK yang melanggar dan ini tersebar se Bangka Tengah, di Koba ada 115 APK yang melanggar, Lubuk Besar ada 59, Namang ada 20, Pangkalan Baru 41, Simpang Katis ada 16, dan Sungaselan ada 8," imbuhnya.
BACA JUGA:Polres Bateng Kawal Ketat Pendistribusian Logistik Surat Suara
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: