Duo Emak-Emak Buronan itu Diduga Jaringan Arisan Bodong Wati Cs
Duo Emak-emak, Eka dan Evi yang Masuk DPO.--
"Dari penangkapan terhadap pelaku didapatkan barang bukti 15 lembar kuitansi bukti penyerahan uang dan satu buku catatan, diketahui juga ternyata baru satu orang yang melaporkan kasus Ardong ini, jadi kepada masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan silahkan lapor ke Polres Basel," sebutnya.
"Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Basel, terhadap pelaku dipersangkakan melanggar pasal 378 atau pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP-Red) tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," imbuhnya.
Bagaimana hubngannya dengan tersangka Wati? Kita tunggu(im)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: