Terseret Kasus Tipikor Menantu, Kakek 74 Tahun Terima Divonis 2 Tahun Penjara

Terseret Kasus Tipikor Menantu, Kakek 74 Tahun Terima Divonis 2 Tahun Penjara

Kakek M Akup Menyatakan Menerima Vonis 2 Tahun Atas Dirinya.--

BABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Mengadili: menyatakan  terdakwa Muhammad Akup telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsidair.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2  tahun  penjara serta denda Rp 50 juta dengan subsider 3 bulan kurungan." 

BACA JUGA: Tragis! Kakek 74 Tahun Divonis Penjara 2 Tahun

Demikian inti petikan penjatuhan hukuman dari majelis hakim PN Tipikor Kota Pangkalpinang yang diketuai Irwan Munir  beranggota M Takdir dan Warsono dalam perkara Tipikor pengadaan pakaian Linmas dan atribut/pakaian kerja lapangan pada Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Selatan tahun anggaran 2020.

Majelis juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menyatakan terdakwa tetap berada dalam tahanan rumah karena faktor usia.

"Bagaimana terdakwa, apakah terdakwa menerima putusan ini atau banding," tanya Irwan Munir usai ketuk palu pembacaan vonis.

BACA JUGA:PH Tegaskan Kakek Akup Korban, Dibohongi Menantu dan Rudi Kurniawan

"Kami menerima yang mulia. Tidak banding," jawab penasehat hukum Aris Sucahyo. 

"Kalau JPU-nya bagaimana?" tanya Irwan lagi. 

"Kami pikir-pikir," jawab JPU Ibrahim.

Vonis terhadap kakek 74 tahun selaku pemilik CV Ilham itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU dari Kejaksaan Negeri Bangka Selatan. Yakni dengan 4 tahun dan 8 bulan penjara. Selain itu juga kena pidana tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 70 juta. 

BACA JUGA:Terseret Proyek Miliaran, Kakek Akup Dituntut 4 Tahun 8 Bulan Penjara

Adapun pertimbangan yang meringankan itu terdakwa belum pernah dihukum, sopan dipersidangan dan sudah lanjut usia.

Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa sampai dihukum tersebut karena terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Terdakwa dinyatakan terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (eza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: