Selebgram Babel Disidang Tertutup, Maklum Kasus Dugaan 'Dagang Orang'
Persidagan Perdana untuk Selebgram Asal Babel.--
BABELPOS.ID, KOBA - Sidang perdana kasus Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan terdakwa Anissa Rama Dewi alias ARD (22) dimulai hari ini, Senin (11/12/2023). Sidang digelar di Ruang Sidang Utama Prof. Dr. Syarifuddin, SH., MH Pengadilan Negeri (PN) Koba, Senin (11/12/2023).
Sidang dipimpin Hakim Ketua Derit Werdiningsih dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Maharani Cahyanti.
Sebelumnya, seorang selebgram Bangka Belitung, Anissa Rama Dewi ditangkap polisi terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia diamanakan di salah satu tempat karaoke dan telah diamankan pada Jumat (1/9/2023) oleh Kepolisian Daerah (Polda) Babel.
Kuasa Hukum ARD, Yogi saat dikonfirmasi membenarkan jadwal sidang atas kliennya, namun sidang kembali ditunda hingga Rabu, (13/12/2023).
BACA JUGA: Lagi, Polda Amankan Germo Serta 2 Korban TPPO
"Tadi baru pembacaan dakwaan, dari kuasa hukum kami sendiri mengajukan eksepsi bantahan atas dakwaan JPU," ujarnya.
Kata Dia, dakwaan sudah dibaca oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), namun untuk tuntutan belum.
"Jadi, kami melakukan eksepsi dan akan dilanjutkan Rabu ini," tuturnya.
Sementara itu, JPU Maharani Cahyanti mengatakan sidang digelar tertutup.
"Digelar tertutup, sesuai dengan aturan yang berlaku, karena tadi dijadwalkan untuk sidang pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi, namun pihak sana mengajukan eksepsi," tuturnya.
BACA JUGA:Pemkot Pangkalpinang Bentuk Satgas TPPO
"Jadi, sidang tertutup ini berlaku bagi pemeriksaan saksi-saksi dengan kasus-kasus dalam ranah hukum keluarga, pidana anak, kasus kesusialaan dan beberapa kasus tertentu," lanjutnya.
Kata Dia, tadi sudah dihadirkan 4 orang saksi dan 2 korban, namun pihak ARD mengajukan eksepsi.
"Terdakwa ARD ini dikenai pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," pungkasnya.(sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: