Dibandingkan Tahun 2022, Perkara Narkotika Meningkat di Bangka Barat
--
MENTOK - Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka Barat menyebut terjadi peningkatan kasus tindak pidana narkotika sepanjang tahun 2023 di daerah Kabupaten Bangka Barat.
Di periode September hingga Desember 2023, Kejari memusnahkan 55 perkara narkoba. Sementara di Tahun 2022, hanya memusnahkan 36 perkara.
Peningkatan itu juga terlihat dari jumlah barang bukti dan barang rampasan yang diterima. Pada tahun 2023 mencapai 129 perkara. Sedangkan, sepanjang tahun 2022 hanya 90 perkara.
Kajari Babar, Bayu Sugiri mengatakan, peningkatan jumlah barang bukti inkrah yang diterima pihaknya khusus dari tindak pidana Narkotika disebabkan beragam aspek sosiologis, teritorial, ke luar masuknya, migrasi penduduk dan segala macamnya bisa jadi penyebab.
"Untuk tindak pidana tahun 2022 dalam kategori Narkotika ada 36 perkara yang terdiri dari sabu-sabu, 331,543 gram. Kemudian ganja sebanyak 1060,8 gram dan pil ekstasi sebanyak 3,546 gram," kata Kajari Babar Bayu Sugiri, Rabu (6/12/2023).
Sementara tindak pidana kategori Orang dan Harta Benda (Orhada) tercatat sekitar 36 perkara. Disebutkan Bayu Sugiri, pada tindak pidana kategori Keamanan, Ketertiban Umum (Kamtibum) dan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL) mencapai 18 perkara.
"Kalau tahun 2023 Narkotika itu ada 55 perkara dengan rincian barang bukti sabu-sabu sebanyak 302,393 gram, ganja 1647,503 gram dan pil ekstasi ada 16 butir dengan berat 5,370 gram. Orhada 25 perkara, turun dari 2022 dan Kamtibum dan TPUL 49 perkara," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: