Unit Usaha Produk Hewan Wajib Miliki Sertifikasi NKV, Pemkab Gelar Sosialisasi
Sosialisasi DPKP kab. Bangka Tengah--
BABELPOS.ID, KOBA - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Bangka Tengah (DPKP Bateng) menggelar sosialisasi sertifikasi Nomor Kontrol Venteriner (NKV) dan registrasi produk hewan Kabupaten Bangka Tengah Tahun 2023 di Aula Gedung Balai Benih Ikan (BBI) Bateng, pada Selasa (5/12/2023)
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan Sertifikat NKV merupakan sertifikat sebagai bukti tertulis yang sah telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai jaminan keamanan produk hewan pada unit usaha produk hewan.
BACA JUGA: Listrik Pulau Nangka Kini 24 Jam, Bupati Bateng pun Happy, Thanks BPJ
"Hari ini kita melakukan sosialisasi terkait sertifikasi NKV yang ada pada Permentan dan ini penting, jangan sampai pelaku usaha produk hewan tidak memiliki NKV," ujar Algafry.
"Ini sangat penting, apabila dalam pembinaan 5 tahun tidak memiliki sertifikat bisa dikenakan sanksi dicabut izin usahanya, bahkan bisa dihentikan," sambungnya.
Di tempat yang sama, Kepala DPKP Bateng, Dian Akbarini mengatakan mengatakan Sertifikasi NKV harus dimili unit usaha produk hewan guna memberikan jaminan pangan asal hewan yang sehat dan lainnya.
BACA JUGA:Depan Kuburan. Pekebun Diringkus Bawa sabu dan Ekstasi
"Pada kesempatan inu, persyaratan administrasi dan teknis langsung kita berikan kepada peserta, sehingga mereka bisa membaca dan menanyakan langsung kepada narasumber, jika tidak mengerti," terangnya.
Dikatakan Dian, jika peserta sudah memenuhi syarat, maka proses yang akan dilalui tidak akan sulit.
"Nanti mereka akan mengajukan ke DPKP Bangka Tengah, lalu mendapatkan rekomendasi dan diajukukan ke Provinsi, karena yang mengeluarkan sertifikasi adalah pihak Provinsi," tuturnya.
BACA JUGA:Hari Disabilitas di Bateng, Puluhan Anak Unjuk Bakat Hingga Terima Kursi Roda
Sementara itu, Dokter Hewan DPKP Bateng, Rahmawati ada ratusan unit usaha yang sudah memiliki NKV di Bangka Tengah.
"Kalau data itu banyak, karena posisinya setiap unit usaha di bidang peternakan dan pangan asal hewan itu wajib punya NKV dan dari data yang diterima bisa ratusan," ujarnya.
"Hari ini yang kita undang cuma perwakilan, yakni para penyuluh, karena NKV ini baru, sebelumnya cuma butuh pirt dan sekarang pirt tidak boleh lagi untuk pangan asal hewan dan dialihakan ke NKV dan seetifikasi produk hewan, jadi ini memang masih baru, sehingga sedang kita usahakan," imbuhnya. (sak/ynd)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: