Meski Melawan, Keppres Pemberhentian Firli Segera Turun

Meski Melawan, Keppres Pemberhentian Firli Segera Turun

ilustrasi--

BABELPOS.ID- Nasib Ketua KPK, Firli Bahuri sudah di ujung tanduk.  Meski dia mengadakan perlawanan atas penetapannya selaku tersangka, namun Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentiannya hampir dipastikan segera tunun.  Hal ini seiring dengan konfirmasi pihak Istana yang mengaku sudah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, Kamis 23 November 2023, sore. 

hingga kemarin, belum ada Keppres dimaksud.  Sementara Keppres itu merupakan keharusan sesuai aturan Pasal 32 ayat (2) UU KPK menyatakan komisioner KPK diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka.  Disusul Pasal 32 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden.

BACA JUGA:Peras SYL, Ketua KPK Firly Bahuri Jadi Tersangka 

Seperti dilansir sebelumnya, Firli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya (PMJ) dengan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  Sementara, SYL sendiri oleh KPK sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor.

Hanya saja, SYL tidak mau menanggapi soal jadi tersangkanya Firli.

Firli Bahuri menjadi tersangka dengan dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi pada Kamis, 23 November 2023 Dini hari.

Direskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Kombes Ade Safri menegaskan, tak gentar menghadapi perlawanan Firli. 

Soalnya, berdasarkan fakta-fakta penyidikan, Ade mengatakan, penyidik sudah menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli sebagai tersangka.

BACA JUGA:Ketua KPK Firly Bahuri Tersangka, PMJ Periksa 91 Orang dan Ada Bukti Kuat

Menurut Ade Safri Simanjuntak, ada 4 proses penanganan kasus Firli Bahuri sampai masuk pengadilan.

Pertama, melengkapi administrasi penyidikan kasus Firli Bahuri.

Kedua, pemeriksaan terhadap para saksi.

Ketiga, akan kembali memeriksa Firli Bahuri sebagai tersangka untuk pertama kalinya.

Keempat, mengirim berkas ke Kejaksaan.(red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: