Per 1 Januari, UMP 2024 Sudah Berlaku
Safrizal Zakaria --Julian
BABELPOS.ID, PANGKALPINANG - Penjabat Gubernur Bangka Belitung (Babel), Dr Safrizal ZA membenarkan bahwa sudah menandatangani SK tentang penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024, Senin malam (20/11).
UMP senilai Rp3.640.000 ini juga sudah diumumkan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini. Adapun kenaikan sekitar 4,04 persen, atau Rp141.521 dari UMP 2023 yakni Rp3.498.479.
Kepada sejumlah wartawan, Safrizal menilai, UMP Babel tahun 2024 dikategorikan cukup tinggi di Indonesia. Namun hal ini sudah sesuai perhitungan yang dirumuskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023.
BACA JUGA:UMP Babel 2024 Naik, Jadi Rp3.640.000
BACA JUGA:Buruan... Job Fair Disnaker Babel Siapkan 600 Lebih Lowongan Kerja
Ia menegaskan, per 1 Januari 2024 mendatang, UMP ini resmi berlaku dan harus diterapkan oleh perusahaan. "Karena ini sudah kesepakatan, mudah-mudahan ini diterima oleh semua pihak," katanya.
Terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Babel Elius Gani menyebutkan, bahwa pihaknya akan segera mensosialisasikan SK Gubernur tentang penetapan UMP 2024 ini, berikut pengawasan di lapangan.
"Kita harap, UMP ini win-win solution lah, bagi pekerja ada kenaikan walaupun tidak banyak, juga di sisi lain tidak memberatkan para pengusaha. Artinya untuk kebaikan bersama," imbuhnya.(*)
BACA JUGA:Pj Gubernur Buat Grup WA Bupati/Wali Kota, Ajak Kolaborasi
BACA JUGA:Bangka Belitung Adalah: Historical Archipelago (1)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: