Di UI, BPJ Tegaskan Hilirisasi Mineral Harus Menuju Industrialisasi
Bambang Patijaya Saat Menjadi Narasumber di Universitas Indonesia.--
Dikatakannya, pengenaan PPN 11 persen tidak tepat jika dikenakan kepada produk-produk pengolahan lanjutan atau produk setengah jadi. Sebaliknya, ekspor produk pengolahan setengah jadi justru dibebaskan pengenaan PPN.
"Salah satu hal yang menghambat investasi pengembangan industri lanjutan itu adalah persoalan regulasi sendiri. PPN itu sangat tidak masuk jika dibebankan kepada barang-barang intermediate, barang-barang untuk bahan pengolahan lanjutan," ujar Bambang Patijaya.
BACA JUGA:Ditangan BPJ, PBVSI Babel Ingin Gapai Prestasi Voli
Untuk soal PPN ini, dia meminta dikenakan di ujung, tidak di fase intermediate.
"PPN itu harus dipungut di ujung, sehingga barang-barang kita memiliki daya kompetitif," ujar dia.
Ketiga, kata Bambang, persoalan aspek hukum yang tidak pasti dan regulasi pertambangan yang birokratis. Misalkan soal pasir laut, dengan terbitnya PP Nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut. Ini berpotensi timbulnya benturan domain.
Keempat, regulasi yang dijalankan antara hulu dan hilir, tidak link and match dengan kebutuhan industri di intermediate.
Meski masih terdapat beberapa kendala, sejauh ini menurut Bambang arah menuju industrialisasi sudah betul, walau belum maksimal.
"Banyak hal-hal yang harus kita perbaiki, baik pada proses bisnisnya maupun regulasinya. Nah, harapan kita pada industrialisasi yang akan mengarah pada pertumbuhan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. Tujuan menjadi negara maju bisa tercapai, dan masalah-masalah bisa teratasi," demikian harapan Bambang Patijaya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: